Payah ! Dua Rekanan Proyek Pemeliharaan Jalan di Kepulauan Sumenep Ditahan Kejari

Foto: Dua tersangka proyek pemeliharaan jalan berkala usai ditetapkan tersangka
1174
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka rekanan proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok Karang Tengah, Kecamatan/Pulau Sapudi, Kamis (6/12/2018).

Sementara penahanan dua tersangka tersebut, yakni  FAH dan HA itu dilakukan Kejari, setelah penyidik melakukan sekitar 3,5 jam dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini mereka kami tahan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana, pada media ini.

Menurutnya, kedua tersangka itu merupakan warga Kabupaten Sumenep. Dan mereka merupakan rekanan proyek pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp 925.420.000.

"Awalnya mereka kami periksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti dan dilakukan gelar perkara maka penyidik menaikan status FHA yang semula sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka I dan tersangka II berinisial AH. Dan usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep,” terangnya.

Dikatakan, kedua tersangka dalam pekerjaan yang dibiayai melalui APBD tahun 2018 telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga ditengah perjalanan diputus kontrak.

"Uang muka tersebut tidak dipergunakan sebagai mestinya dan dipergunakan untuk keperluan pribadi, ehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 247.400.000," jelasnya.

Perbuatan dua tersangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;  Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak...

Komentar