Foto: Syafrawi salah satu pengamat hukum asal Sumenep
Foto: Syafrawi salah satu pengamat hukum asal Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Mendekati tahun politik 2019, praktisi hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syafrawi, mengimbau aparatur negeri sipil (ASN), TNI/Polri dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam berpolitik praktis dan berkampanye di media sosial.
"Sesuai aturan PNS, TNI/Polri maupun kepala desa tidak berpoltik praktis, dan terlibat dalam tim kampanye caleg maupun capres dan cawapres," kata Syafrawi, Senin (12/11/2018).
Menurutnya sesuai Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap abdi negara, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Apabila terbukti, Kata Syafrawi ASN bisa dijatuhkan dengan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan, hingga pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara larangan bagi aparatur desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis tertuang pada Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU itu menerangkan Kades membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu. Kemudian dilarang menjadi pengurus partai politik. Serta dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
"Hindari larangan itu sebelum dijatuhi sanksi. Kami harap Bawaslu perketat pengawasan netralitas ASN dan Aparatur Desa. Sehingga pelaksanaan pemilu
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumenep Abd Rahem mengatakan pengawasan terus dilakukan, termasuk pelanggaran kampanye.
"Jika ada pelanggaran pasti kami proses sesuai kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan di Bawaslu," tegasnya. (Ita/ifa)