Foto: pleno terbuka kpu sampang
Foto: pleno terbuka kpu sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara se-kabupaten Sampang, pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018, bertempat di Hotel Taman Wisata Camplong pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kamis (1/11/2018).
Hadir dalam acara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 14 kecamatan se- Kabupaten Sampang, Komisioner KPU, jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang, para saksi dari masing masing Paslon, serta perwakilan dari Forkopimda Kabupaten Sampang.
Perlu diketahui, dari masing masing Saksi Paslon yang ada, hanya saksi dari Paslon no 3 yang tidak hadir,
Dari hasil rekapitulasi, pasangan dari Jihad, mendapatkan suara 307.126, Pasangan dari Mantap, mendapatkan suara 245.768, sedangkan Paslon dari Hisbullah mendapatkan suara 24.640.
Dengan seperti itu, antara Paslon no 1 (Jihad) dengan Paslon No 2 (Mantap) selisih 20 %.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Samsul Muarif mengatakan, Alhamdulillah barusan sudah melaksanakan acara dengan lancar , tidak ada kendala yang berarti. Hanya tadi pada ending dari proses rekap ada keberatan yang disampaikan oleh paslon nomor 2.
Miskipun hasil rekapitulasi tidak ditandatangani oleh salah satu Paslon, itu tidak mempengaruhi dari hasil rekapitulasi ini. Hal ini, sesuai dengan pasal 44 undang-undang Nomor 7 Tahun 2008.
"Miskipun hasil rekapitulasi tidak ditandatangani oleh salah satu saksi Paslon, itu tidak mempengaruhi dari hasil rekapitulasi ini. Hal ini, sesuai dengan pasal 44 undang-undang Nomor 7 Tahun 2008," jelasnya. (Fathur)