Awas ! PKL Yang Nekat Jualan di Seputaran Alun-alun Kota Batu Akan Kena Sanksi Rp 250 Juta

Foto: Yopi Supriadi, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkot Batu
1814
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu – Ketegasan penegak Perda Kota Batu dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di seputaran Alun-Alun Kota Batu, Jawa Timur, patut diacungi jempol.

Pasalnya, Satpol PP Kota Batu akan memberikan sanksi tegas bagi PKL yang mokong  dan tetap berjualan di seputaran alun-alun Kota batu, yakni berupa denda Rp 250.000.000,-.

"Keberadaan PKL yang berjualan di seputaran alun-alun Kota Batu, sudah memakan badan jalan hingga trotoar. Bahkan, mereka membagi dua lokasi di sepanjang jalan trotoar. Jelas ini sudah melanggar peraturan dan menganggu para wisatawan yang berkunjung,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Yopi Supriadi, Minggu (8/7/2018).

Padahal menurutnya, peraturannya sudah jelas, yakni bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki (trotoar), dan alat pengamanan Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Itu kan sudah sangat jelas sekali,” terang Yopi.

Oleh sebab itu pihaknya terus mengontrol keberadaan PKL yang berjualan di seputaran alun-alun Kota Batu, pasca sosialisasi melalui surat himbauan terkait larangan berjualan di seputaran Alun-alun Kota Batu, pada Kamis (5/7/2018) lalu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mendatangi satu persatu Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran kawasan Alun-alun Kota Batu, serta terus melakukan sosialisai.

"Kami bakal terus memantau perkembangan PKL, terutama pada malam hari yang semakin meriah (banyak PKL). Bahkan keberadaan trotoar di sepanjang ruas jalan di Kota Batu saat ini dipenuhi dengan PKL,” papar Yopi.

Namun begitu, bila dalam kurun waktu tiga hari para PKL tidak menggubris surat peringatan tersebut, maka Pemkot Batu telah menyiapkan tim gabungan.

Yang terdiri dari unsur TNI dan Polri guna untuk operasi gabungan (menertibkan PKL). Sehingga area di seputaran kawasan Alun-alun Kota Batu benar-benar bersih dari PKL.

Meski demikian Yopi berharap ada kerja sama yang baik, kepada PKL.

"Ya, kita berharap agar mereka (PKL) mau mentaati surat edaran dari Pemerintah Kota Batu. Jika tidak, dengan terpaksa kita sebagai penegak Peraturan Daerah (perda) bakal bertindak tegas, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri," tegasnya. (Risma/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar