Foto : Ambulans desa terparkir di halaman kantor DPMD Lumajang
Foto : Ambulans desa terparkir di halaman kantor DPMD Lumajang
MEMOonline.co.id. Lumajang- Belasan unit eks ambulans desa yang telah direhabilitasi menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lumajang sebesar Rp884,9 juta hingga kini belum diserahkan kepada pondok pesantren (ponpes) sebagaimana rencana yang sebelumnya disampaikan.
Armada tersebut terpantau masih berjejer di lahan milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Kamis (27/8/2026) siang.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian penyerahan dan pemanfaatan kendaraan yang telah menghabiskan anggaran daerah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 27 unit eks ambulans desa, sebanyak 18 unit telah selesai direhabilitasi.
Sementara sembilan unit lainnya masih dalam proses perbaikan.
Biaya rehabilitasi setiap unit berkisar antara Rp19,8 juta hingga Rp44,9 juta.
Jika ditotal, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp884,9 juta dari APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada DPMD Lumajang, Ricky Dharma Putra, sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan, menyatakan bahwa penyerahan ambulans tersebut masih tertunda karena pihaknya menunggu daftar pondok pesantren yang akan menjadi penerima.
Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu penyerahan maupun kapan armada tersebut mulai dioperasikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, media ini mendatangi kantor DPMD Kabupaten Lumajang dan menyampaikan maksud wawancara kepada Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP.
Saat itu, Kepala DPMD disebut masih mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
“Pak Kadis masih zoom,” ujar seorang staf DPMD.
Setelah menunggu beberapa saat, staf tersebut kemudian meminta agar daftar pertanyaan dikirimkan melalui WhatsApp untuk diteruskan kepada Kepala DPMD. Sejumlah pertanyaan kemudian dikirimkan sesuai permintaan.
Pertanyaan tersebut antara lain terkait tenggat waktu pasti penyerahan ambulans, kriteria dan mekanisme penetapan pondok pesantren penerima, proses seleksi, rincian biaya rehabilitasi setiap unit, mekanisme pengawasan kualitas perbaikan, hingga kesiapan sumber daya manusia dan operasional kendaraan setelah diserahkan.
Selain itu, media ini juga meminta penjelasan mengenai dampak pengalihan fungsi eks ambulans desa kepada pondok pesantren, termasuk bagaimana keberadaan layanan darurat di tingkat desa tetap dapat terjamin.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP.
Konfirmasi terakhir dari staf DPMD menyebutkan bahwa pihaknya masih disibukkan dengan latihan persiapan kegiatan dalam rangka momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kondisi tersebut membuat publik berharap adanya kejelasan dari DPMD Lumajang terkait status dan jadwal penyerahan armada.
Sebab, kendaraan yang telah direhabilitasi menggunakan anggaran daerah tersebut diharapkan segera dimanfaatkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan anggaran sebesar Rp884,9 juta juga menjadi perhatian publik agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak