Foto : Dokumentasi Memoonline, Rabu (26/8/2026).
Foto : Dokumentasi Memoonline, Rabu (26/8/2026).
MEMOonline.co.id. Lumajang- Pembangunan Dam Pelimpah Sungai Tanggul Lama di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang menelan biaya APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp15,6 miliar, justru menjadi duka mendalam bagi masyarakat tani.
Proyek yang dikerjakan PT Rajendra Pratama Jaya dengan pengawasan konsultan PT Kencana Adya Daniswara ini bahkan belum diserahterimakan ke Dinas PU SDA, namun bangunan sudah rusak, mangkrak, dan sama sekali gagal mengairi sawah seluas 500 hektar.
Kerugian petani diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kegagalan fungsi bangunan ini sangat mencolok. Konstruksi tanggul melintang yang seharusnya menahan air hulu lalu mengalirkannya ke saluran irigasi timur, justru membuat air merembes keluar melalui celah-celah di bawah tanggul.
Permukaan air tak pernah naik, dan saluran pengairan utama tetap kering. Padahal, sungai lama yang dulunya andalan mengairi ratusan hektar sawah kini sudah terabaikan.
"Proyek ini hanya menghabiskan anggaran negara tanpa memberi manfaat setetes pun bagi kami. Alih-alih air mengalir, sawah kami malah mengering. Bahkan musim tanam kali ini banyak yang tidak bisa ditanami karena tak ada air sama sekali," ungkap AR, salah satu petani terdampak, Rabu (26/8/2026).
Kondisi ini sebelumnya sudah menjadi sorotan resmi Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur pada 12 Januari 2026.
DPRD mencatat bangunan dilaporkan mengalami kerusakan sebelum serah terima, dan meminta rekanan bertanggung jawab, termasuk uji material serta evaluasi spesifikasi teknis. Namun hingga kini, tak ada perbaikan nyata.
Warga berencana mendatangi UPT PU SDA Provinsi Jawa Timur di Lumajang untuk menyampaikan protes resmi dan meminta audiensi.
"Kami mau menuntut kejelasan, apa penyebab kerusakan bangunan yang baru selesai dibangun. Kapan air benar-benar mengalir ke sawah kami? Dan siapa yang menanggung kerugian ratusan juta rupiah yang sudah kami derita?," ujar AR.
BUKAN AKIBAT BANJIR — LALU KENAPA RUSAK?
Kepala UPT PU SDA Provinsi Jawa Timur Wilayah Lumajang, Prabowo, mengonfirmasi proyek secara fisik telah selesai dan tim ahli telah diturunkan untuk menelaah kerusakan.
Ia menegaskan kerusakan bukan dikategorikan sebagai force majeure (bukan akibat banjir), yang berarti tanggung jawab perbaikan tetap berada di pundak pelaksana proyek dan akan dianggarkan ulang tahun 2026.
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan yang lebih tajam: Jika bukan banjir, lalu apa yang merusak bangunan senilai Rp15,6 miliar itu?, Apakah kegagalan konstruksi?, Apakah material tidak sesuai spesifikasi?, Di mana letak pengawasan selama pengerjaan?
Warga menekankan kerugian tidak hanya pada bangunan yang mangkrak, tetapi kerugian riil para petani yang setiap musim tanam kehilangan hasil panen.
Selama proyek dijalankan, saluran air lama terganggu, sementara saluran baru tak pernah berfungsi. Ratusan hektar sawah terancam gagal tanam, dan angka kerugian terus bertambah.
"Kami belum merasakan manfaat apa pun. Sekali sempat mengalir, tapi tidak lama dam itu jebol dari bawah. Hingga saat ini belum ada sosialisasi, belum ada kepastian kapan dibangun kembali. Kami minta kejelasan, bukan sekadar janji-janji," tegas AR.
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya memperbaiki bangunannya, tetapi juga menelusuri akar persoalan — mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Sebab, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya miliaran rupiah anggaran negara, tetapi juga masa depan pertanian dan kesejahteraan ratusan keluarga petani.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak