Foto : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nampak dari depan
Foto : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nampak dari depan
MEMOonline.co.id. Lumajang- Dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang kini resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dikutip media ini, Kamis (27/8/2026).
Laporan diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Lumajang terkait dugaan gratifikasi, jual beli titik, serta pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial 'AS'.
Surat laporan tertanggal 18 Agustus 2026 ini ditandatangani oleh Ketua PSMP Lumajang, Didik Sofyan Arif, dan Sekretaris, Rizal Harjo Prakoso, ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan tembusan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Agung RI, hingga Korwil SPPG Lumajang.
Dalam laporannya, PSMP menguraikan tiga dugaan pelanggaran yang sangat serius:
Pertama, dugaan jual beli titik MBG. Ahmad Said, warga Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, diduga kuat menjual titik pelaksanaan MBG di beberapa wilayah dengan nilai fantastis.
Wilayah yang disebutkan antara lain Desa Dawuhan Wetan (Lumajang), Umbul Sari (Jember), Wotgalih (Lumajang), Semboro (Jember), dan Jombang (Jember), dengan harga yang ditaksir berkisar Rp150 juta hingga Rp350 juta per titiknya.
Kedua, dugaan pungutan tetap/fee per porsi. Oknum tersebut diduga menggunakan jabatannya sebagai Kepala SPPG untuk memungut potongan sebesar Rp500 hingga Rp700 per porsi makanan dari mitra dapur.
Sebagian dana tersebut diserahkan ke Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ulum Jember, sementara transaksi diduga dilakukan melalui perantara Ketua Koperasi Dapur MBG yang berada di bawah kendalinya ke sejumlah rekening atas nama inisial 'AS'.
Ketiga, penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Pemotongan dana operasional secara sepihak ini dinilai sangat bertentangan dengan prinsip Nirlaba dan kemanusiaan yang menjadi dasar program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
"Laporan ini juga mengutip peringatan tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang menegaskan bahwa permintaan fee kepada mitra maupun yayasan tidak diperbolehkan dan merupakan perbuatan melawan hukum yang masuk kategori korupsi atau gratifikasi," ungkap Didik Sofyan.
BGN juga telah menetapkan sanksi tegas, apabila terbukti ada unsur gratifikasi, oknum SPPG dapat diberhentikan secara tidak hormat (dipecat), bahkan dapur MBG-nya dapat ditutup secara permanen.
Didik meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BGN, Korwil KPPG Jawa Timur, maupun Korwil SPPG Lumajang untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, menyelidiki seluruh aliran dana, dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap program MBG yang bersumber dari uang negara benar-benar bersih dari pungutan liar dan diserahkan murni untuk peningkatan gizi anak-anak penerima manfaat.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak