Foto : SMKN Pasirian nampak dari depan
Foto : SMKN Pasirian nampak dari depan
MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik jual beli seragam yang berlangsung di lingkungan SMKN Pasirian, Kabupaten Lumajang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Seragam lengkap untuk siswa laki-laki dijual seharga Rp1.735.000 dan untuk siswa perempuan mencapai Rp2.205.000 melalui toko bernama Smakenmart yang lokasinya berada tepat di dalam lingkungan sekolah.
Dari sekitar 600 siswa, tercatat sekitar 400 siswa telah membeli, sementara wali murid mengaku hanya bisa pasrah khawatir berdampak pada anak mereka.
Seragam yang dijual meliputi seragam abu-abu putih, Pramuka, kejuruan, batik, baju olahraga, kerudung, serta sejumlah atribut pelengkap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Sekolah SMKN Pasirian, Sugeng Ngabekti, menyatakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan bersama meski diakui menuai keluhan.
“Kalau mau beli silahkan, tidak beli ya silahkan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Sugeng juga mencatut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar 9 tahun untuk membenarkan kebijakan tersebut.
Namun, pernyataan tersebut justru bertentangan dengan aturan yang berlaku secara nasional. Sumber terpercaya yang dihimpun media ini menegaskan adanya sejumlah indikasi pelanggaran yang nyata:
Catatan Indikasi Pelanggaran Berdasarkan Aturan Berlaku:
Pertama, Komite Sekolah DILARANG menjual seragam.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf a, secara tegas dilarang bagi Komite Sekolah menjual pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya praktik pungutan terselubung dan konflik kepentingan.
Kedua, Pengadaan seragam adalah hak orang tua - sekolah DILARANG mewajibkan di tempat tertentu.
Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1), pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik . Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban membeli di tempat yang ditentukan.
Lokasi toko "Smakenmart" yang berada di dalam lingkungan sekolah menciptakan kesan arahan tersirat yang bertentangan dengan asas kebebasan memilih tempat beli bagi wali murid.
Ketiga, Pernyataan "beli silahkan, tidak beli ya silahkan" mengandung unsur paksaan terselubung.
Meskipun secara lisan terdengar sukarela, kenyataan wali murid merasa khawatir akan dampak bagi anaknya jika tidak membeli menunjukkan adanya tekanan psikologis yang melanggar Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang sekolah memberikan pembebanan kepada orang tua.
Keempat, Pencatutan Putusan MK secara keliru.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan pendidikan dasar 9 tahun harus gratis — tidak berarti sekolah boleh berbisnis seragam.
Putusan MK itu justru menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, bukan memberikan izin untuk menjual seragam.
Sekolah menengah kejuruan pun berada di luar jenjang pendidikan dasar 9 tahun, sehingga pencatutan putusan tersebut menjadi tidak relevan dan menyesatkan.
Kelima, Harga tidak wajar dan tidak transparan. Tiap pembelian, siswa tak diberi tanda bukti bayar.
Harga mencapai Rp2,2 juta per siswa tanpa opsi alternatif pembelian merupakan beban tersembunyi yang bertentangan dengan semangat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mewajibkan sekolah tidak membebani orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah beserta Humas belum berkenan memberikan keterangan dengan alasan ada kegiatan di luar kota.
Wali murid berharap pihak berwenang segera menelusuri praktik ini dan memastikan pengadaan seragam berjalan sesuai aturan — bebas, sukarela, dan tidak membebani masyarakat.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak