Dorong Kepatuhan Usaha, DPMPTSP Lumajang Catat 164 jenis usaha Pengolahan Kayu Terdaftar di Sistem OSS ‎

Foto: Tim
22
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong seluruh pelaku usaha di sektor pengolahan kayu untuk melengkapi perizinan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎ ‎Langkah ini bertujuan agar usaha berjalan legal, terlindungi aturan, serta mampu berkembang secara berkelanjutan.

‎ ‎Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ( Sistem OSS), saat ini terdaftar sebanyak 164 jenis usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu.

Kegiatan usaha tersebut tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), antara lain:

‎ ‎- 16211: Industri barang bangunan dari kayu

‎- 16212: Industri kemasan dari kayu

‎- 16215: Industri barang dari kayu lainnya

‎- 16295: Industri barang dari kayu yang belum diklasifikasikan di tempat lain

‎ ‎Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Abdul Munir, menjelaskan bahwa ke-164 jenis usaha tersebut dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko kegiatannya, sebagai berikut:

‎ ‎1. Risiko Rendah ‎2. Risiko Menengah Rendah ‎3. Risiko Menengah Tinggi ‎4. Risiko Tinggi

‎ ‎sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja, mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia ‎menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA).

‎ ‎Mekanisme dimaksud diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Undang-Undang Cipta Kerja, untuk diterapkan dalam menetapkan jenis Perizinan Berusaha untuk setiap kegiatan usaha di Indonesia. Penetapan jenis Perizinan Berusaha didasarkan kepada tingkat Risiko kegiatan usaha.

‎ ‎Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini diharapkan menjadi solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS.

Melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tingkat Risiko yang lebih rendah maka jenis perizinan berusahanya akan relatif lebih mudah dibandingkan dengan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko yang lebih tinggi.

‎ ‎“Kami terus mengimbau seluruh pengusaha untuk segera mengurus dan melengkapi perizinannya. Memiliki izin resmi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi jaminan keberlangsungan usaha, memudahkan akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan mitra usaha dan konsumen,” ujar Abdul Munir.

‎ ‎Pihaknya juga menyampaikan bahwa DPMPTSP menyediakan layanan pendampingan dan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS secara daring dan layanan konsultasi perizinan dan nonperizinan secara luring bertempat di MPP Kabupaten Lumajang.

‎ ‎Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah usaha yang mematuhi aturan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat di Kabupaten Lumajang.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Boyolali- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Boyolali Masa Bakti 2025–2028 resmi...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam situasi darurat, kecepatan menyampaikan laporan dapat menjadi faktor penting untuk meminimalkan risiko dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- ‎Segoro Topeng Kaliwungu 2026 telah usai, namun jejak budaya yang ditampilkan dalam festival tersebut tetap dapat...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Memasuki penghujung masa libur sekolah, sejumlah destinasi wisata unggulan di Kabupaten Lumajang masih dipadati...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyiapkan lahan seluas sekitar tujuh hektare di Desa Asembakor, Kecamatan...

Komentar