Foto: Tim
Foto: Tim
MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong seluruh pelaku usaha di sektor pengolahan kayu untuk melengkapi perizinan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan agar usaha berjalan legal, terlindungi aturan, serta mampu berkembang secara berkelanjutan.
Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ( Sistem OSS), saat ini terdaftar sebanyak 164 jenis usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu.
Kegiatan usaha tersebut tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), antara lain:
- 16211: Industri barang bangunan dari kayu
- 16212: Industri kemasan dari kayu
- 16215: Industri barang dari kayu lainnya
- 16295: Industri barang dari kayu yang belum diklasifikasikan di tempat lain
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Abdul Munir, menjelaskan bahwa ke-164 jenis usaha tersebut dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko kegiatannya, sebagai berikut:
1. Risiko Rendah 2. Risiko Menengah Rendah 3. Risiko Menengah Tinggi 4. Risiko Tinggi
sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja, mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA).
Mekanisme dimaksud diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Undang-Undang Cipta Kerja, untuk diterapkan dalam menetapkan jenis Perizinan Berusaha untuk setiap kegiatan usaha di Indonesia. Penetapan jenis Perizinan Berusaha didasarkan kepada tingkat Risiko kegiatan usaha.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini diharapkan menjadi solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS.
Melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tingkat Risiko yang lebih rendah maka jenis perizinan berusahanya akan relatif lebih mudah dibandingkan dengan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko yang lebih tinggi.
“Kami terus mengimbau seluruh pengusaha untuk segera mengurus dan melengkapi perizinannya. Memiliki izin resmi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi jaminan keberlangsungan usaha, memudahkan akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan mitra usaha dan konsumen,” ujar Abdul Munir.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa DPMPTSP menyediakan layanan pendampingan dan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS secara daring dan layanan konsultasi perizinan dan nonperizinan secara luring bertempat di MPP Kabupaten Lumajang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah usaha yang mematuhi aturan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat di Kabupaten Lumajang.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak