Foto: Mochammad Alfatih, SE Pimpin Pansus 4 DPRD Probolinggo
Foto: Mochammad Alfatih, SE Pimpin Pansus 4 DPRD Probolinggo
MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar pembahasan mendalam terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting tahun 2026, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Cadangan Pangan Daerah, Kamis (18/6/2026).
Mochammad Alfatih, SE, Anggota Komisi 4 Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Probolinggo menjadi salah satu narasumber yang memberikan penjelasan mendalam terkait substansi kedua aturan tersebut.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Menurut Mochammad Alfatih, aturan ini disusun agar pemerintah daerah dapat berperan lebih maksimal melakukan intervensi langsung kepada para petani.
“Perda ini sengaja dibuat untuk melindungi dan memberdayakan petani kita. Selama ini, baik petani tembakau — baik yang menggunakan sistem plastik maupun sistem klasik — bawang merah, maupun komoditas pertanian lain, sering terjepit. Harga hasil panen tidak maksimal karena dikuasai tengkulak, belum ada jaminan akses pasar, lahan hijau, dan fasilitas yang memadai. Tujuannya agar produktivitas petani tidak kalah bersaing dan kesejahteraannya terangkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan naskah akademik sedang dipercepat agar pembahasan pasal demi pasal dapat segera dimulai.
Raperda Cadangan Pangan Daerah
Terkait raperda kedua, Mochammad Alfatih menjelaskan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan ini mengatur kewajiban pemerintah kabupaten menyiapkan persediaan, terutama untuk tiga komoditas utama: beras, jagung, dan kedelai.
“Memang secara nasional sudah diatur oleh Badan Pangan Nasional, namun di Kabupaten Probolinggo belum ada Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengaturnya secara rinci. Padahal cadangan pangan ini sangat dibutuhkan saat kondisi gawat darurat — misalnya saat bencana alam, krisis ekonomi, atau ketika harga melonjak tinggi sehingga masyarakat tidak mampu membeli kebutuhan pokok,” jelasnya.
Dalam raperda ini sudah diatur secara terperinci mekanisme pengelolaannya:
- Penyediaan dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan - Cadangan dapat dilepaskan ke pasar saat harga melambung tinggi agar harga kembali normal - Diatur juga tata cara penyimpanan, masa layak, hingga pemusnahan jika persediaan sudah tidak layak konsumsi.
“Raperda ini adalah inisiatif dari DPRD. Saat ini sudah dibahas dua kali, dan pada pembahasan ketiga nanti ditargetkan selesai. Kami berharap bisa diundangkan paling lambat akhir tahun 2026. Di dalam aturannya nanti juga ditetapkan bahwa paling lambat 6 bulan setelah Perda ini berlaku, pemerintah daerah wajib membentuk tim pengelola cadangan pangan daerah,” tegasnya.
Dengan disahkannya kedua aturan ini nantinya, diharapkan petani mendapatkan perlindungan pasti dan ketersediaan pangan di Probolinggo selalu terjaga.
Penulis : Agus
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak