Foto: Penahanan Kades Pragaan Daya oleh Kejari Sumenep
Foto: Penahanan Kades Pragaan Daya oleh Kejari Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama 40 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Edriyadi Djufri, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pragaan Daya terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Saat ini proses pemberkasan terus berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan,” ujar Edriyadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, Kejari Sumenep telah menetapkan Imrah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp585.106.750.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Pidsus, dana desa tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Edriyadi menegaskan, Kejari Sumenep memastikan proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidik terus melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar mengelola anggaran sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna menghindari penyimpangan yang dapat berujung pada proses hukum.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak