Polemik Alokasi Dana PIP di MA Al-Maliki Lumajang Terangkat ke Permukaan ‎

Foto : Ghoni, Kepala Sekolah MA. Al-Maliki Lumajang
722
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Madrasah Aliyah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang, belakangan ramai diperbincangkan.

‎ ‎Penyelewengan alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi pemicunya.

‎ ‎Informasi dihimpun, dana PIP yang diketahui cair pada akhir 2025 lalu, hingga kini belum sampai ke tangan penerima manfaat (siswa/siswi).

‎ ‎Internal sekolah merespon tanya siswa/siswi, jika dana PIP yang telah dicairkan, menunggu kebijakan Ghoni, yang tak lain adalah kepala sekolah.

‎ ‎"Sekolah memberikan uraian pembayaran administrasi sekolah, bayar zakat dan sewa komputer dan sisanya menunggu kebijakan Pak Ghoni," begitu sumber menceritakan pada Memoonline, Sabtu (7/3/2026).

‎ ‎Mirisnya, setiap penerima manfaat dana PIP, mengaku tak memegang buku rekening dan kartu ATM sebagai sarana pencairan.

‎ ‎"Disekolah, anak saya tidak pegang," imbuh sumber meminta, namanya tak disebutkan.

‎ ‎Media datang ke MA-Maliki guna mengorek keterangan dan klarifikasi sedianya informasi yang beredar, berimbang. Ghoni tak ditempat. Ditemui seorang staf, mengarahkan sedianya datang ke kediamannya di Desa Klanting.

‎ ‎Pertemuan singkat dengan Ghoni, diperoleh informasi bertolakbelakang. Uraian yang diperoleh orang tua siswa/siswi, menulis angka Rp. 1.600.000 perolehan PIP untuk masing-masing penerima.

‎ ‎Namun, Ghoni sempat membantah menurutnya, perolehan PIP adalah Rp. 1.800.000 pada setiap penerima manfaat (siswa/siswi -red).

‎ ‎Mulanya Ghoni bersikukuh tak memangkas dana pemerintah tersebut. Namun, sepintas obrolan, Ghoni mengakui pemotongan Rp. 200.000 bertujuan untuk berbagi pada siswa/siswi yang lain, konteksnya sedekah.

‎ ‎Ghoni memaparkan, ada 33 murid menerima dana program Indonesia pintar, sedangkan yang 3 murid, tidak bisa dicairkan dikarenakan berhenti sekolah.

‎ ‎"Saya ngomong ke murid, dalam syari'at itu setiap apa yang kita dapat itu harus disedekahkan," ucapnya dengan raut muka gugup.

‎ ‎Sementara sisa dari perolehan dana PIP dari setiap murid penerima itu dikemanakan, Ghoni tak memaparkan.

‎ ‎Sebagai informasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) sama sekali tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun (sekolah, oknum, atau panitia) dengan alasan apa pun.

‎ ‎Dana wajib diterima secara utuh oleh siswa untuk biaya personal pendidikan. Pemotongan, termasuk "biaya administrasi" atau "partisipasi", adalah pelanggaran hukum dan terancam sanksi pidana.

‎ ‎Jika ada pemotongan, segera lapor ke pihak sekolah atau instansi terkait. Laporan dapat dilakukan melalui akun media sosial resmi Puslapdik Kemendikbudristek atau situs SiPintar.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Bekasi- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Indonesia harus memberikan dampak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Gelaran Rubaru Agro Wisata Fest 2026 kembali menjadi sorotan....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Potensi gesekan mulai terlihat dalam pembangunan tanggul pengaman aliran Kali Regoyo di Desa Sumber Wuluh, Kecamatan...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Kabupaten Probolinggo kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Komentar