Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat melantik Komisioner KI Sumenep.
Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat melantik Komisioner KI Sumenep.
MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 yang baru dilantik diminta menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah.
Komisi Informasi dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendorong badan publik agar semakin transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Komisioner KI Sumenep periode 2025–2029 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/01/2026) malam.
Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menekankan bahwa amanah sebagai Komisioner KI harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi.
Ia menilai KI dituntut menjadi lembaga yang profesional, objektif, serta mampu menjaga kepercayaan publik.
“Kami berharap para Komisioner Komisi Informasi mampu mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi, serta menjadi garda terdepan dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumenep,” ujar Bupati Fauzi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif yang diatur regulasi, melainkan bagian dari komitmen moral pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan good governance, sekaligus meningkatkan efektivitas program pembangunan daerah,” terangnya.
Bupati Fauzi juga menyoroti tantangan pengelolaan informasi publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Menurutnya, pemerintah daerah dituntut mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Di era digital, pemerintah harus lebih responsif dan adaptif. Karena itu, Komisi Informasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Fauzi secara resmi melantik lima Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep periode 2025–2029, yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Moh. Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah.
Ia berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dengan KI.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab KI semata, melainkan kewajiban seluruh badan publik.
“Komisi Informasi diharapkan menjadi lembaga yang solutif dan edukatif. Tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan agar potensi sengketa dapat diminimalisir,” tambahnya.
Dengan komposisi komisioner yang baru dan semangat kerja yang kuat, Komisi Informasi Sumenep diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak