Foto: Sekolah Dasar Negeri 02 Beji, Kota Batu
Foto: Sekolah Dasar Negeri 02 Beji, Kota Batu
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sekolah Dasar Negeri 02 Beji, Kota Batu, tetap melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya melalui koperasi sekolah, meskipun aturan tersebut telah diatur dalam Permendikbud.
Menurut Nisa, peng koordinir LKS yang mewakili pihak sekolah, penjualan LKS dilakukan tanpa paksaan.
"Kami menjual LKS kepada siswa melalui koperasi, tapi tidak ada paksaan. Bagi yang mau, silakan beli, kalau tidak berkenan, tidak apa-apa," ungkapnya, pada Rabu (15/10/2025) saat ditemui awak media.
Namun, ketika ditanya tentang aturan yang melarang penjualan LKS, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui adanya peraturan tersebut.
"Kami belum pernah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan menjual LKS kepada siswa, begitu juga dengan surat edaran," kata Nisa.
Perlu diketahui bahwa penjualan LKS melanggar beberapa peraturan, termasuk Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020.
Larangan ini bertujuan mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan agar tidak membebani siswa dan orang tua.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak