Fakta Dibalik Tower 'Bodong' di Desa Pulo Tempeh Lumajang

Foto: Dendik Zeldianto, saat bertemu dengan Kepala Kantor GraPARI Lumajang.
901
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Keberadaan menara tower telekomunikasi di Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, makin menunjukkan titik terang.

Sebelumnya, bangunan fisik yang sudah nampak kokoh berdiri itu, masih tabu.

Kini, makin gamblang menara tower itu diketahui milik PT. TBG (Tower Bersama Grup), bekerjasama dengan Telkomsel.

Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, siang tadi mengaku datang ke kantor Telkomsel Kabupaten Lumajang.

Setibanya disana, salah seorang petugas, kata Dendik lalu mengarahkan ke GraPARI untuk urusan tower.

"Di GraPARI, kami bersama tim, ditemui oleh Kepala Kantor GraPARI Lumajang. Saya apresiasi kami diterima dengan baik. Akan tetapi, tidak selesai disitu, kami selanjutnya diarahkan ke bagian di teknis untuk tower atas nama Maulana," kata Dendik.

Komunikasi dengan Maulana, diperoleh keterangan jika kewenangan perihal tower tersebut, berada di Telkomsel Pasuruan (pemangku wilayah -red).

"Kami ingin menanyakan waktu itu, apakah provider yang bertuliskan TELKOMSEL di lokasi tower itu, bagaimana kejelasannya. Sudah serah terima apa tidak.

Karena hasil koordinasi kami dengan sejumlah OPD/dinas terkait, tiwer itu masih tidak berizin.

Masak iya, Telkomsel menaruh perangkatnya di bangunan yang notabenenya masih ilegal," ulas Dendik.

Diwaktu yang sama, Maulana bersama rekannya saat ditemui media, menyelaraskan komunikasi, melacak titik koordinasi, mengingat kata Maulana, ada dua konteks yakni Telkom dan Telkomsel, dan itu berbeda.

Senada mengiakan, jika perangkat yang terpasang di tower itu milik Telkomsel, lalu ia mengupayakan akses penghubung dengan menejer area termasuk lingkup Kabupaten Lumajang, atas nama Dimas.

Akan tetapi kandas, upaya konfirmasi media pada Dimas, berujung pada pemblokiran akses pesan WhatsApp.

"Situasi ini patut diduga ada kongkalikong antar pihak - pihak. Maka dari itu, kami akan terus mengejar, agar Kabupaten Lumajang ini tidak dibuat serampangan. Ada aturan, dan itu sudah kami rangkum, termasuk beberapa hari lalu, kami bersurat ke DPRD Lumajang, meminta semua pihak untuk dipanggil," imbuh Dendik.

Terpisah, Hindam Adri Abadan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, juga mengungkap fakta selaras.

Hasil koordinasi dengan beberapa OPD, pihaknya akan menindaklanjuti mendasari Peraturan Bupati No.64 tahun 2021.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Bekasi- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Indonesia harus memberikan dampak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Gelaran Rubaru Agro Wisata Fest 2026 kembali menjadi sorotan....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Potensi gesekan mulai terlihat dalam pembangunan tanggul pengaman aliran Kali Regoyo di Desa Sumber Wuluh, Kecamatan...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Kabupaten Probolinggo kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Komentar