Foto: Dendik Zeldianto, saat bertemu dengan Kepala Kantor GraPARI Lumajang.
Foto: Dendik Zeldianto, saat bertemu dengan Kepala Kantor GraPARI Lumajang.
MEMOonline.co.id. Lumajang- Keberadaan menara tower telekomunikasi di Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, makin menunjukkan titik terang.
Sebelumnya, bangunan fisik yang sudah nampak kokoh berdiri itu, masih tabu.
Kini, makin gamblang menara tower itu diketahui milik PT. TBG (Tower Bersama Grup), bekerjasama dengan Telkomsel.
Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, siang tadi mengaku datang ke kantor Telkomsel Kabupaten Lumajang.
Setibanya disana, salah seorang petugas, kata Dendik lalu mengarahkan ke GraPARI untuk urusan tower.
"Di GraPARI, kami bersama tim, ditemui oleh Kepala Kantor GraPARI Lumajang. Saya apresiasi kami diterima dengan baik. Akan tetapi, tidak selesai disitu, kami selanjutnya diarahkan ke bagian di teknis untuk tower atas nama Maulana," kata Dendik.
Komunikasi dengan Maulana, diperoleh keterangan jika kewenangan perihal tower tersebut, berada di Telkomsel Pasuruan (pemangku wilayah -red).
"Kami ingin menanyakan waktu itu, apakah provider yang bertuliskan TELKOMSEL di lokasi tower itu, bagaimana kejelasannya. Sudah serah terima apa tidak.
Karena hasil koordinasi kami dengan sejumlah OPD/dinas terkait, tiwer itu masih tidak berizin.
Masak iya, Telkomsel menaruh perangkatnya di bangunan yang notabenenya masih ilegal," ulas Dendik.
Diwaktu yang sama, Maulana bersama rekannya saat ditemui media, menyelaraskan komunikasi, melacak titik koordinasi, mengingat kata Maulana, ada dua konteks yakni Telkom dan Telkomsel, dan itu berbeda.
Senada mengiakan, jika perangkat yang terpasang di tower itu milik Telkomsel, lalu ia mengupayakan akses penghubung dengan menejer area termasuk lingkup Kabupaten Lumajang, atas nama Dimas.
Akan tetapi kandas, upaya konfirmasi media pada Dimas, berujung pada pemblokiran akses pesan WhatsApp.
"Situasi ini patut diduga ada kongkalikong antar pihak - pihak. Maka dari itu, kami akan terus mengejar, agar Kabupaten Lumajang ini tidak dibuat serampangan. Ada aturan, dan itu sudah kami rangkum, termasuk beberapa hari lalu, kami bersurat ke DPRD Lumajang, meminta semua pihak untuk dipanggil," imbuh Dendik.
Terpisah, Hindam Adri Abadan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, juga mengungkap fakta selaras.
Hasil koordinasi dengan beberapa OPD, pihaknya akan menindaklanjuti mendasari Peraturan Bupati No.64 tahun 2021.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak