Foto: 'IK' saat digelandang petugas
Foto: 'IK' saat digelandang petugas
MEMOonline.co.id, Lumajang- Pelarian 'IK' (nama inisial) warga Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur, kandas.
Ia ditangkap polisi, pasca kembali beraksi di Pasar Tanggung Kecamatan Padang, melibas satu unit kendaraan roda empat pickup jenis grand max.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar berkata, 'IK' kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana kurungan maksimal selama empat tahun. Sementara indikasi keterlibatan pelaku lain, masih dilakukan pendalaman atau pengembangan.
"Peristiwa terjadi pada Sabtu (23/8) kemarin di Pasar Tanggung sekitar pukul 02.00 pagi," kata Kapolres, saat memimpin konferensi pers, Selasa (26/8/2025).
Kapolres memaparkan, terungkapnya peristiwa ini hanya dalam hitungan jam. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
"IK kita amankan di Desa Curah Petung. Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku utama. Identitas sudah kita kantongi dan akan segera kita ungkap," imbuhnya.
Tergolong piawai, saat diamankan 'IK' nampak bercengkrama dengan warga pagi itu tengah melaksanakan kerja bakti.
"IK merupakan DPO di tiga laporan ditahun 2021. Ketiga laporan itu terjadi di tahun 2021," tukas Kapolres.
Selebihnya, temuan polisi dari hasil tes urine, 'IK' dinyatakan positif narkoba. Selain itu di 13 TKP pencurian hewan di tahun 2021 'IK' juga diduga kuat terlibat.
Mengenai selama menjadi DPO, polisi mengakui 'IK' sulit ditebak keberadaannya.
Namun, kini aksinya di pasar Tanggung menjadi sepak terjangnya yang terkahir.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak