Foto: Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional Lenteng, Selasa (19/08/2025).
Foto: Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional Lenteng, Selasa (19/08/2025).
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep kembali melakukan kegiatan tera ulang timbangan di sejumlah pasar tradisional.
Salah satunya menyasar Pasar Tradisional Lenteng, Selasa (19/8/2025).
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur, timbangan, takaran, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang.
“Tera ulang secara rutin adalah kewajiban yang harus ditunaikan pedagang. Hal ini untuk menjamin perlindungan kepada konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Ramli.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan meja, timbangan duduk, hingga timbangan elektronik.
Jika ditemukan timbangan tidak sesuai standar, petugas langsung melakukan penyetelan ulang atau memberikan tanda khusus sebagai bukti tera sah.
Dengan adanya tera ulang ini, Diskop UKM Perindag berharap pedagang dan pembeli merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi di pasar tradisional.
Penulis : Andreeea
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak