Foto: (Dok.) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata
Foto: (Dok.) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus tersebut dan langsung melakukan penggeledahan di enam titik lokasi pada Senin, 7 Juli 2025.
Langkah itu diambil guna mengumpulkan bukti tambahan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Kejati Jatim, namun enggan mengungkap lokasi secara detail.
“Benar ada penggeledahan di enam titik. Tapi demi kepentingan penyidikan, kami belum bisa menyampaikan secara rinci lokasi-lokasinya. Mohon pengertiannya,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Indra menambahkan, Kejati Jatim kini memegang penuh proses penyidikan perkara ini, sementara Kejari Sumenep hanya bersifat mendampingi.
“Mulai kemarin, kasus BSPS di Sumenep resmi masuk tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Kejati Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga, salah satu lokasi yang digeledah diduga rumah milik seorang Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS. Namun, warga tersebut tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang berlangsung selama penggeledahan.
“Saya hanya lihat ada mobil dan beberapa orang masuk ke rumah Rizki—katanya sih Korkab BSPS—sekitar jam dua siang. Mereka pakai kemeja putih dan celana hitam. Detailnya saya tidak tahu,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak