Pengawas SPBU Sukodono Lumajang Ngaku Wartawan Saat Dikonfirmasi Seputar Tengkulak

Foto: Salah seorang tengkulak tertangkap kamera seusai dari SPBU Sukodono (seberang jalan)
1428
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- Bisnis BBM bersubsidi tanpa disertai izin, marak di Kabupaten Lumajang. Tengkulak bebas keluar masuk SPBU, membeli bahan bakar dengan metode sedot pindah ke jerigen yang lokasinya tak begitu ber kejauhan.

Seperti terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertamina 54.673.12, Jl. Soekarno Hatta No.16 Sukodono Lumajang, tengkulak begitu bebasnya beraktivitas.

Satu motor, bisa bolak balik memutar, membeli BBM hingga hasil pembelian terbilang banyak, mencapai 6-8 jerigen. Ketika dikonfirmasi media, Rofiki pengawas SPBU Sukodono dengan lantang berkata, di SPBU lain juga demikian.

"Pembeli umum tetap kita kedepankan, sementara yang bolak - balik, kita kasi celah tiga sampai empat. Kalau tau ya saya tau, tapi ya begitulah, di pom lain juga sama," ucapnya mencatut.

Digali lebih jauh ungkapannya tentang di pom lain juga begitu, Rofiki tak memperjelas pom/SPBU mana saja. Ia mempersilahkan media mencari tau sendiri, sambil mengakui situasi kondisi di internal SPBU Sukodono yang menurutnya memang begitu.

"Kalau mau ngapa-ngapain silahkan, kalau disini ya menang seperti ini," imbuhnya sembari mengamini para tengkulak dibiarkan beraktivitas di internal SPBU nya.

Tak canggung, Rofiki juga mempersilahkan media menghubungi manager. Kata dia, biar jelas gimana-gimananya. Pengamatan media hingga mengkonfirmasi ini, bermula dari keluhan pembeli umum.

Ungkap kata Rofiki, secara tidak langsung menggambarkan, kerjasama para tengkulak, dengan oknum internal SPBU. Akhir komunikasi, Rofiki menyodorkan sesuatu, mengatakan jika dirinya merupakan seorang media namun tak begitu menonjolkan diri, lantaran saat ini menjadi pengawas di SPBU tersebut.

Aktivitas di lingkup SPBU Sukodono Lumajang, diduga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Penulis     :   Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tradisi agung Jamasan Keris yang selama ini menjadi denyut budaya lokal di Madura, kini didorong menembus panggung budaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sebanyak 10 organisasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan keberatan atas isi siaran...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi isu yang menyebut dirinya...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang berkantor di Kabupaten Sampang disorot lantaran dinilai...

MEMOonline.co.id, Yunarson- Dalam upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun pedagang, Camat...

Komentar