MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu (14/9/2024) melalui laman resmi KPU.
Berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, pasangan calon Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. & KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., serta KH. Ali Fikri, S.Ag., M.Pd.I. & KH. Muh. Unais Ali Hisyam, S.Sos., M.Pd.I. dinyatakan memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abd Azis, S.H., menyatakan bahwa setelah pengumuman ini, masyarakat diberikan waktu empat hari untuk menyampaikan tanggapan, yaitu pada 15-18 September 2024.
"Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon melalui formulir yang tersedia di laman resmi KPU," ungkap Azis.
Azis menegaskan bahwa setiap tanggapan harus disertai identitas asli untuk mencegah terjadinya kampanye negatif dari pihak tertentu.
"Jika ada masyarakat yang memiliki data sebagai bahan masukan, dapat disampaikan untuk kami verifikasi. Kami akan meneruskan tanggapan tersebut melalui LO (Liaison Officer) atau langsung kepada bakal pasangan calon," tambahnya.
Azis juga menekankan bahwa semua masukan akan ditanggapi, asalkan berasal dari masyarakat yang tidak memiliki kepentingan politik.
Sebagai informasi, tahap pemantapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dilaksanakan pada Minggu (22/9/2024), diikuti dengan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak