Kasus Dua Anggota DPRD Banyuwangi Dilimpahkan Penyidik ke PPNS

Foto: Dua anggota DPRD Banyuwangi saat diamankan petugas bandara
1314
ad

MEMOonline.co.id, Banyuwangi – Tim penyidik Polres Banyuwangi, akhirnya melimpahkan kasus dua anggota DPRD setempat, yang ditangkap karena bercanda bom ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Pelimpahan kasus dua anggota DPR tersebut, disampaikan Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Kamis (24/5/2018). Menurutnya meski pihak bandara Banyuwangi menyerahkan kasus bercanda soal bom dua anggota DPRD tersebut ke aparat kepolisian.

“Namun, kami limpahkan ke PPNS Bandara Internasional Juanda, sesuai dengan aturan menyebutkan yang punya kewenangan untuk menyidik itu adalah PPNS, bukan polisi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 399 dan 400 disebutkan kewenangannya ada di PPNS,” jelasnya.

Sedangkan kedua anggota DPRD Banyuwangi itu, masing-masing Basuki Rahmad dan Nauval Badri, saat ini tidak dilakukan penahanan.

Karena lanjut Kapolres, ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Sementara penahanan terduga, akan dilakukan pada kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

“Kasusnya tetap jalan, karena akan dilimpahkan ke PPNS Bandara Internasional Juanda. Kami masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasus penerbangan,” tambah Kapolres Banyuwangi

Diketahui, dua orang anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Rabu (23/5/2018).

Kedua politikus yang juga pimpinan Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada 23 Mei 2018 di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Kedua penumpang yang bercanda soal bom di bandara itu dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (Anis/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

Komentar