Pemkab Bekasi Mendapat Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Sangat Tinggi

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan Atas Kinerjanya Dengan ‘Predikat Nilai Sangat Tinggi’
1099
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tingkat Nasional Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan atas kinerjanya dengan ‘Predikat Nilai Sangat Tinggi’ dan berada diperingkat ke-27 dari 397 Kabupaten di Indonesia dengan nilai sebesar 3,3898 point. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol, Edward Sutarman, Kamis (26/4/2018).

Edward menerangkan,  bahwa peringkat yang diraih tersebut lebih baik dari Penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dua tahun sebelumnya, dimana Kabupaten Bekasi pada Tahun 2014 menempati peringkat ke 60 dengan nilai 3,1379 dan Tahun 2015 menempati peringkat ke 36 dengan nilai 3,2832 yang kesemuanya masih termasuk predikat nilai Sangat Tinggi.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa pengumuman dan penyerahan penghargaan diberikan oleh Tjahjo Kumolo, dalam rangkaian acara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-22 Tahun 2018 yang dikemas dalam acara 'Malam Apresiasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah' oleh Kementrian Dalam Negeri RI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Edward juga mengutip ‘Sambutan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, bahwa terdapat tiga hal yang harus menjadi perhatian bersama yaitu integritas, tata kelola pemerintahan yang baik, dan peningkatan kesejahteraan rakyat pada acara tersebut dengan tajuk ''Mewujudkan Nawa Cita melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan Demokratis''.

Penghargaan diberikan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, kepada para peraih yang diperingkat 10 besar.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Carwinda, mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi juga turut hadir di acara penyampaian penghargaan tersebut.

Masih Edward, sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)  kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/ Walikota.

Selanjutnya LPPD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah setiap tahun dilakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) sesuai pasal 16 Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa LPPD merupakan sumber informasi utama untuk melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Jadi tujuan evaluasi yaitu untuk  mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dari hasil yang telah direncanakan, memberikan apresiasi,  penetapan peringkat kinerja, memberikan rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja," pungkas Edward atau yang biasa disapa Edo ini. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

Komentar