Foto: tersangka ZAR DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di 4 TKP Di Wilayah Surabaya
Foto: tersangka ZAR DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di 4 TKP Di Wilayah Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - ZAR, umur 43 tahun, DPO pelaku pencurian kendaran bermotor di beberapa TKP diwilayah surabaya akhirnya ditangkap setalah polisi mengembangkan tersangka berinisial IMB yang ditangkap saat beraksi di Jalan Tambaksegaran Surabaya, pada pekan lalu.
ASH (Tersangka) ini ditangkap dirumahnya di Jalan Tambaksegaran 6/21 Surabaya. sementara tersangka IMB ditangkap lebih dulu saat beraksi dan diberikan tindakan terukur dibagian kakinya lantaran berusaha akan melarikan diri.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini bermula. Tim Opnal Polsek Tambaksari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian yang sering terjadi dikota surabya.
"Setelah di TKP tepatnya di Keputih 3-C/30 Surabaya. petugas berhasil menangkap satu orang tersangka IMB dan mengembang kepada ZAR yang merupakan komplotannya."Kata Ari Bayu Aji. Kamis (23/02).
dari meraka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dan 1 (satu) Buah Mata Kunci Letter T yang menancap di rumah kunci kendaraan milik korban dan 1 buah jaket golek yang digunakan pelaku.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa kepolsek Tambaksari guna dilakukan proses penyidikan lebih serta menjebloskan meraka berdua kedalam penjara." ungkapnya.
dalam operandinya, Lanjut Ari Bayu Aji, tesangka memang mencari sasaran sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah dan juga situasinya dalam keadaan sepi. pelaku ini saat beraksi menggunakan jaket gojek agar tidak dicurigai. setalah mendapatkan target. meraka berdua lalu beraksi mencuri motor korban dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T.
"Namun saat itu aksinya berhasil digagalkan lantaran korban mengetahui sembari berteriak minta tolong sama warga sehingga anggota yang sedang patroli langusng menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap IMB tersangka." tambah Ari .
IMB saat itu sempat mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas. sementara pelaku ZAR sempat dijadikan daftar pencurian orang, sehingga petugas juga juga berhasil menangkapnya dirumahnya.
Saat diintrograsi. kepada polisi. tersangka ini mengakui bahwa dirinya sudah empat kalai melakikan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Surabaya dan barang hasil curianya dijual ke pulau mafia dengan harga 3 sampai 4 juta." imbuhnya.
Dari 4 TKP yang diakui oleh para pelaku ini, di Jalan Keputih Timur Jaya Surabaya, Jalan Kalilom Surabaya, Jalan. Karang Asem Surabaya dan didalam rumah kos di Keputih Gg Makam No.7 Surabaya. meraka sudah berhasil membawa sepeda motor korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya meraka akan mendekam di dalam jeruji besi milik Polsek Tambaksari Surabaya dan meraka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 9 tahun." pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit