Foto: Tersangka dan barang buktinya saat diamankan petugas Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Foto: Tersangka dan barang buktinya saat diamankan petugas Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu sabu di kota Surabaya terus digencarkan oleh pihak kepolisian hingga satu persatu pelakunya dijeblokskan kedalam penjara.
kali ini Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AF (31) asal Simo Gunung Barat Surabaya, Kamis (09/02).
"Pria tukang mebel ini ditangkap di dalam rumah di kawasan Banjar Sugihan Baru Surabaya. dan ditemukan barang bukti dua poket sabu sabu dengan berat 41,08 gram yang disimpan kedalam kardus kecil." jelas AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (20/02).
lanjut, Hendro mengatakan dalam penangkapan tetsangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. bahwa di sebuah rumah yang ditempati tersangka itu kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu. sehingga info tersebut di tindak lanjuti petugas dengan dilakukan penyelidikan.
dalam hasil lidik. ternyata benar bahwa didalam rumah tersebut dijadikan tempat jual sabu, tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti lain yang berkaiatan dengan sabu sabu. "yaitu 1 buah timbangan elektrik, 1 Buah Sekrop sabu,1 Bungkus Klip Plastik Kosong,1 buah Handphone +sim card, plastik warna biru, 1 Unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Putih Beserta Kunci Dan STNK," jelas Hendro.
dalam kasus ini, masih kata Hendro, tersangka bersama barang buktinya lalu diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka masih kami kembangkan bahwa barang haram jenis sabu yang diperoleh itu didapat dari mana dan siapa bandarnya yang mengirimnya." ujarnya.
Hendro menambahkan selain menahan dan menjebloskan tersangka kedalam penjara. dia juga akan terancam dengan hukuman paling sedikit 9 tahun, paling lama 15 tahu. karna melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"disamping tersangka, pihaknya juga akan mencari pelaku lainya. seperti bandar dan pemasok sabu tersebut untuk segera bisa menangkapnya." pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit