Alih Profesi Jadi Penjual Sabu, TuKang Mebel Di Surabaya Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka dan barang buktinya saat diamankan petugas Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
1556
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu sabu di kota Surabaya terus digencarkan oleh pihak kepolisian hingga satu persatu pelakunya dijeblokskan kedalam penjara.

kali ini Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AF (31) asal Simo Gunung Barat Surabaya, Kamis (09/02).

"Pria tukang mebel ini ditangkap di dalam rumah di kawasan Banjar Sugihan Baru Surabaya. dan ditemukan barang bukti dua poket sabu sabu dengan berat 41,08 gram yang disimpan kedalam kardus kecil." jelas AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (20/02).

lanjut, Hendro mengatakan dalam penangkapan tetsangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. bahwa di sebuah rumah yang ditempati tersangka itu kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu. sehingga info tersebut di tindak lanjuti petugas dengan dilakukan penyelidikan.

dalam hasil lidik. ternyata benar bahwa didalam rumah tersebut dijadikan tempat jual sabu, tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti lain yang berkaiatan dengan sabu sabu. "yaitu 1 buah timbangan elektrik, 1 Buah Sekrop sabu,1 Bungkus Klip Plastik Kosong,1 buah Handphone +sim card, plastik warna biru, 1 Unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Putih Beserta Kunci Dan STNK," jelas Hendro.

dalam kasus ini, masih kata Hendro, tersangka bersama barang buktinya lalu diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka masih kami kembangkan bahwa barang haram jenis sabu yang diperoleh itu didapat dari mana dan siapa bandarnya yang mengirimnya." ujarnya.

Hendro menambahkan selain menahan dan menjebloskan tersangka kedalam penjara. dia juga akan terancam dengan hukuman paling sedikit 9 tahun, paling lama 15 tahu. karna melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"disamping tersangka, pihaknya juga akan mencari pelaku lainya. seperti bandar dan pemasok sabu tersebut untuk segera bisa menangkapnya." pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Batu melantik 33 pengurus Pimpinan Anak Cabang se-Kota Batu, pada Minggu...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian motor milik warga Candipuro di teras IGD...

MEMOonline.co.id. Jember- Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dibuat heboh setelah sebuah motor diduga dicuri. Tanpa...

Komentar