
MEMOonline.co.id. Jember - inisial SYO (39) warga Jalan Mangga Lingkungan Cangkring, Kelurahan/ Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. berhasil diringkus, usai merampok emas milik korban.
Aksi perampokan itu terjadi pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 03:00 WIB di toko Emas Murni di jalan Sultan Agung pada Kamis 24 November 2022 lalu,
Hal itu disampaikan saat Conference pres di Mapolres Polres Jember. Senin (28/11/2022) siang hari.
Korban bernama Agus supiyanto warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Sementara modusnya yaitu pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari.
Dan begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dinihari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada pencurian, yakni pada 2006 dan 2009.
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. Mengatakan pelaku berhasil ditangkap, selain di tangkap polisi juga mengamankan barang bukti emas dengan berat 1,5 kg dari tangan pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku,” ujarnya,
Atas perbuatan pelaku di dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit