Ditreskrimum Polda Jatim bongkar praktik perdagangan orang di Pasuruan.

Foto : Pelaku
1753
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Berdasar informasi yang dihimpun, lima orang terduga pelakunya ditangkap. Komplotan mereka diketahui menjual 19 perempuan ke pria hidung belang. Ironisnya, empat di antaranya masih di bawah umur.

Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan awal pekan lalu.

Jajarannya menggerebek sebuah ruko yang ditengarai sebagai tempat penyekapan. Lokasinya berada di Kecamatan Gempol, Pasuruan. ”Ruko tersebut berkedok warung kopi,”kata Hendar, senin (21/11/2022).

Lanjut, Hendra menjelaskan Di ruko itu, pihaknya menemukan delapan perempuan yang disekap. Hendra menyebut tiga di antaranya berusia di bawah umur. ”Mereka tidak boleh keluar ruko dan tidak boleh membawa HP,” paparnya.

Masih kata Hendra, Ketika itu, petugas juga meringkus tiga orang. Yakni, AD, 42 (penjaga ruko); CE, 26 (pegawai warkop); dan DG, 29 (pemilik warkop). ”Masing-masing terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujranya.

Semwntara Kabid Humas polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan. mereka sebelumnya ditawari pekerjaan oleh pelaku. Kenyataannya, mereka malah diminta menjadi pekerja seks komersial. ”Korban baru bisa keluar ruko ketika ada pesanan dari tamu,

” ungkapnya. Saat keluar pun, korban selalu dikawal salah satu pelaku.

Dari penggerebekan itu, tambah Dirmanto, penyidik kemudian mengendus tempat penyekapan lain berupa wisma pelacuran. Lokasinya berada di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

"Ditemukan 11 perempuan sebagai korban, satu di antaranya di bawah umur,” paparnya.

Masih kata Dirmanto, pihaknya juga menangkap dua pelaku lain. Yakni, RS, 30 (pegawai wisma), dan AS, 31 (pemilik wisma). Dia menambahkan, korban dijual ke pria hidung belang dengan harga beragam. Mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. ”Uang dari tamu masuk ke pelaku,” bebernya.

Imbuhnya. Dirmanto mengatakan, atas peebuatan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu kini sudah ditahan di Polda jatim.

Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 27 pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, "dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pan

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proses pembangunan rumah susun di lingkup Polres Lumajang terhenti ditengah...

Komentar