Komplotan Pelaku Curanmor Disurabaya Di Dor Polisi

Foto: empat tersangka dipamerkan petugas kepada wartwan dengan kaki terluka terkena tembakan
1738
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya. Patut mendapat apresiasi setelah melumpuhkan empat orang tersangka kasus tindak pidana pencucian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.

Empat pelaku yang ditangkap dan dihadiahi timah pamas itu diketahui bernama Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) wara Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.

Kapolsek Sukolilo. Kompol M. Soleh mengatakan komplotan pelaku ranmor ini kami tangkap setalah anggota mendapatkan laporan dari salah satu korban yang kos di Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Bahwa sepeda yang diparkir didepan rumahnya hilang.

"Menindak lanjuti laporan tersebut. Anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Sehingga ke empat pelaku berhasil ditangkapnya dan diberikan tindakan terukur dibagian kakinya." Jelas Soleh saat konfrensi pres, Jum'at (11/11/2022).

Sementara modus dari tersangka, lanjut, Soleh menjelaskan memang komplotan ini mengincar sepeda motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja.

"Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya," katanya.

Selain menangkap tersangka, masih kata Soleh, petugas juga menyita 2 unit honda beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit honda vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi.

"Barang bukti ini juga akan kita kembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya dengan membawa surat-surat yang sah," ujarnya.

Tambah Soleh, Selain memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku karna berusaha melawan dan mencoba kabur, Pihaknya juga menjebloskan ke empatnya kedalam penjara.

"Kita juga jerat meraka dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun." Pungkasnya orang Nomor wahid di Polsek Sukolilo Surabaya.

Penulis      :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar