Inovasi DPMTPSP dan Naker Kabupaten Pamekasan Terbitkan Izin Usaha di Tempat

Foto : Petugas DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pamekasan saat melayani pelaku usaha di Desa Gro'om, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kamis (06/10/2022).
1897
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Pamekasan berinovasi gelar bimbingan dan pendampingan  penerbitan izin usaha cetak di tempat. Inovasi tersebut untuk mempermudah serta mempercepat pelaku usaha resiko rendah dalam melegalkan usahanya.

Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pamekasan, Supriyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) pendaftaran dan penetapan bidang perizinan dan non perizinan, Dedy Setiawan mengatakan, selain untuk mempermudah serta mempercepat terbitnya izin usaha resiko rendah, tujuan pendampingan tersebut agar usaha masyarakat di Pamekasan legal.

"Tujuan bimbingan dan penerbitan ijin usaha ditempat ini (red) agar usaha masyarakat mendapatkan kepastian secara hukum atau legal", Katanya kepada MEMOonline.co.id di Jalan Peayaman, Kelurahan Perteker, Pamekasan saat melayani masyarakat setempat. Kamis (20/10/2022).

Selain itu, Dedy Setiawan juga mengatakan, izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat membantu pelaku usaha apabila akan mengembangkan usahanya melalui pinjaman modal usaha, baik di lemabaga keuangan maupun pemerintah.

"Izin usaha atau NIB ini, nantinya bisa dijadikan salah satu persyaratan untuk pengembangan modal usaha yang akan diajukan kepada lembaga-lembaga keuangan yang ada", imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan, NIB juga dapat digunakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan permodalan, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisai Perangkat Daerah (OPD) teknis, khususnya yang berkecimpung di dalam pengembangan UMKM tersebut.

Hingga saat ini kata Dedy sapaan akrabnya, sudah 800 izin reskio rendah sudah diterbitkan yang tersebar di beberapa desa atau kelurahan dan dimulai bulan Maret 2022.

"Namun pada intinya, semua masyarakat dapat melegalkan usaha mereka dengan adanya inovasi ini, dan tahun ini target kami yang akan diterbitkan seribu NIB di 13 Kecamatan, Kabupaten Pamekasan dan tahun depan 2023 lima ribu NIB", tutupnya.

Penulis      :    Wildan

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dalam memperkuat mutu pelayanan kesehatan....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kabar baik bagi para pencari kerja, khususnya tenaga medis dan profesional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Penanganan kasus dugaan korupsi di internal Pemdes Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, terus...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penyimpangan distribusi energi...

Komentar