Pelaku saat diamankan oleh polisi di sekitar rumahnya di desa Palenggiyen Kedungdung Sampang
Pelaku saat diamankan oleh polisi di sekitar rumahnya di desa Palenggiyen Kedungdung Sampang
MEMOonline.co.id. Sampang - Pelaku pemerkosaan terhadap anak di desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap.
Tersangka yang sempat buron selama 1 tahun itu berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (18/10/2020) siang.
Kapolres Sampang AKBP Arman yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha mengatakan, MH inisial, merupakan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada oktober 2021 lalu di Kecamatan Kedungdung berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di dusun Pangeren, desa Palenggiyan," terang Irwan, Rabu (19/10/3022).
Kata dia, kemarin sekitar pukul 13.00 wib, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren, Desa Palenggiyan Kedungdung karena ada acara Maulid Nabi.
Mendapatkan informasi itu kata dia, pihaknya langsung bergerak untuk memimpin penangkapan itu.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan, atau perbuatan cabul kepada IJ usia 18 tahun yang beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Kedundung Sampang," papar Irwan.
Kronologisnya kata pria yang berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu menambahkan, pada 8 Oktober 2021 lalu, korban menginap dirumah IW (Anak terlapor) sekitar pukul 00.30 Wib.
Korban kaget dan terbangun karena celana dalam, dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka.
Saat itu juga, tersangka sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW.
"Saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ, dia langsung lari keluar rumah," terang Irwan.
Lebih lanjut, 4 hari pasca kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021.
"Tersangka ditetapkan masuk DPO sejak tanggal 12 Maret 2022," paparnya.
"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi," ungkap dia.
Kepada awak media, Irwan juga menjelaskan, dalam pelariannya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, dan juga ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah tersangka pulang ke Desa Palenggiyan, dalam kesehariannya bersembunyi di kuburan (Bujuk Majateh), di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda, sebuah celana training warna hitam liris merah.
"Tersangka dijerat pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” pungkas Irwan.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak