Foto: Tersangka narkoba usai ditangkap polisi
Foto: Tersangka narkoba usai ditangkap polisi
MEMOonline.co.id. Surabaya - Lantaran nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu. Seorang pria berinisial A (27) tahun asal Gadelsari Tama Surabaya. dicokok polisi didalam rumahnya. Pada hari Sabtu. 08 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa. di dalam rumah seorang teknisi pemasangan Wifi. kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu sabu,
Begitu dilakukan penangkapan serta penggeledahan didalam rumahnya Anghota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya temukan enam poket sabu yang diakui adalah miliknya.
"Enam poket sabu dengan berat total. 3,72 gram, diakui adalah miliknya dan barang tersebut belum diketahui dari mana bahwa A mendapatkan sabu sabu. " Terang AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (17/10/2022).
Lanjut, Hendro mengatakan, selain enam poket sabu siap edar pihaknya juga menemukan 1 bendel plastik klip kecil, sekrop dari sedotan plastik warna hitam dan timbangan elektrik,
"Kami masih dalami dari mana tersangka A mendapatkan barang haram tersebut. Tetsangka kini sudah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya. Ungkapnya.
selain menjebloskan tersangka A ke dalam penjara. pihaknya juga menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka akan terancam dengan hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)." Pungkasnya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak