Foto: Warda Larosa & Partner
Foto: Warda Larosa & Partner
MEMOonline.co.id.Jakarta - Kantor Hukum Warda Larosa & Partner atau WLP Law Firm kembali menguji kapasitas dan eksistensinya melalui ajang perangkingan kantor hukum bergengsi yang dilaksanakan oleh Hukum Online di Hotel JS Luwansa Jln. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2022).
Kantor Hukum Warda Larosa & Patner kembali masuk dalam jajaran Top 100 Indonesia Law Firms 2022 dengan menempati urutan ke-31 dari 167 Law Firm besar di seluruh Indonesia yang turut disurvey oleh Hukum Online melalui kegiatan “Top 100 Awards Nights Indonesia Law Firms 2022”
“Survey perangkingan ini merupakan kali kedua bagi kantor WLP Law Firm. Sebelumnya, pada tahun 2021 WLP Law Firm menduduki rangking Ke-58. Dan kali ini mengalami peningkatan dengan menempati urutan ke-31 dari 167 (Dikutip dari Preliminary Report Top 100 Indonesian Law Firms 2022),” ungkap Dr. Warda Larosa kepada memoonline.co.id, Kamis (20/8/2022).
Sebagai pendiri WLP Law Firm, Wanda Larosa menyebut perangkingan yang dilakukan oleh Hukum Online akan sangat berguna untuk membangun karakter sumber daya para advokat.
“Adanya kegiatan perangkingan seperti ini membuat WLP Law Firm semakin bersemangat dan berkomitmen bergerak maju, berinovasi dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukumnya terhadap masyarakat luas serta akan meningkatkan kualitas dan pendidikan karakter sumber daya para advokat di kantor WLP,” sebut Warda.
Adapun WLP Law Firm, terang Warda, memiliki 5 Partner (2 Litigasi dan 3 Non-Litigasi), 17 Associate, 6 Counsel, 1 Advokat Asing. Total 28 Fee Earner dengan beberapa klien korporasi ternama, diantaranya PT. Sicepat Ekspres Indonesia dan PT. Laku Emas Indonesia serta sejumlah perusahaan besar lainnya.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak terkait, terutama atas kepercayaan klien dan kerjasama tim selama ini sehingga WLP Law Firm boleh menduduki rangking 31 dalam Top 100 Indonesian Law Firms 2022. Kita akan terus berpacu memberikan layanan hukum “excellent”, menjadi jawaban atas persoalan hukum Korporasi maupun Litigasi di tengah masyarakat,” tutur Warda mengakhiri.
Dikesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., menilai bahwa dengan adanya perangkingan bagi kantor hukum akan mampu melahirkan kualiatas layananan hukum yang berintegritas.
“Seorang Lawyer sebagai profesi Officium Nobile (profesi mulia), sangat berperan penting dalam sistem penegakan hukum Indonesia," ujarnya.
"Dengan adanya perangkingan, saya nilai akan berdampak sangat positif bagi kantor hukum Indonesia karena dapat memicu kognitif yang sehat antar kantor hukum dalam melahirkan kualitas layanan hukum yang berintegritas bagi masyarakat luas,” singkat Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Untuk diketahui, dalam acara perangkingan tersebut turut pula dibacakan nominasi kantor hukum berprestasi, seperti AHP (Assegaf Hamzah & Partners), HHP (Hadiputro, Hadinoto & Partners), ABNR Counsellors at Law, Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), ABNP (Adnan Buyung Nasution & Partners) dan SSEK Indonesian Legal Consultants serta beberapa kantor hukum besar lainnya.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit