Foto: Tim kuasa hukum JE saat diwawancarai para awak media usai mendampingi sidang kliennya di PN Malang
Foto: Tim kuasa hukum JE saat diwawancarai para awak media usai mendampingi sidang kliennya di PN Malang
MEMOonline.co.id. Malang - Sidang ketiga kasus dugaan asusila di SPI Kota Batu hari ini Rabu (16/3/2022) kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Jeffry Simatupang, SH, MH, selaku Kuasa Hukum JE merasa geram dengan keterangan saksi pelapor yang kerap tidak konsisten.
"Sekali lagi kami mengatakan bahwa saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya, di mana setiap ada pertanyaan - pertanyaan kita kaitkan dengan keterangan saksi yang lain ataupun BAP yang lain. Maka terlihat sekali bahwa saksi tersebut tidak konsisten atau apa yang dia terangkan di bawah sumpah itu berbeda beda," ungkap Jeffry saat diwawancarai para awak media usai mendampingi sidang kliennya.
Bahkan, pihaknya mengingatkan di dalam pengadilan bahwa di dalam persidangan tersebut dirinya sudah tiga kali mencatat terjadi perbedaan dan berubah ubah keterangan saksi pelapor itu.
"Saya mengingatkan saksi sudah tiga kali. Bahkan empat kali dia mengatakan perubahan terkait dengan pernyataan - pernyataan dan keterangan - keterangan di persidangan. Kami cuma mengingatkan setiap saksi yang dihadirkan di persidangan di bawah sumpah. Maka kami menghimbau untuk memberikan keterangan yang sebenar benarnya," tegas Jeffry.
Kendati demikian, Jeffry mempertegas bahwa dalam setiap kesaksian itu hanya diduga satu korban, dan tidak lebih dari satu korban.
"Hal itu harus selalu kami tekankan karena isu yang selalu beredar seolah olah banyak, dan korbannya harus dibuktikan benaran korban atau tidak. Sampai hari ini yang diduga hanya satu korban, kami tegaskan secara berulang ulang mengenai keterangan saksi tidak konsisten, keterangan di BAP dengan keterangan di persidangan berbeda beda," ungkapnya.
Senada dikatakan, Ditho Sitompoel, SH, MH, yang juga tim kuasa hukum JE, bahwa terlapor kooperatif, selalu datang tepat waktu sesuai jadwal tidak pernah mangkir.
"Kami akan selalu berjanji akan kooperatif," kata dia.
Meskipun demikian, pihaknya berkeyakinan apa yang dituduhkan kepada klienya selama ini tidak benar dan tidak pernah terbukti.
"Kami selalu tetap melihat fakta dan sampai hari ini belum menemukan fakta apapun yang menerangkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Tidak ada satu saksi pun yang melihat, mendengar atau mengalami secara langsung. Maka sampai hari ini kami masih yakin bahwa perbuatan tersebut tidak ada," tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, SH, MH yang juga Kasi Intelijen Kejari Kota Batu menyampaikan, pada kasus persidangan SPI di PN Malang ini berjalan lancar.
"Ya, untuk agenda tadi mulai sekitar pukul 10.00 Wib, bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebanyak dua orang dari korban inisial C dan W. Untuk agenda selanjutnya sidang ditunda Rabu depan, dan akan menghadirkan dua orang saksi dari pelapor," pungkasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Isma