Foto : tersangka HF (tengah) diapit petugas
Foto : tersangka HF (tengah) diapit petugas
MEMOonline.co.id. Lumajang - Berkas perkara kasus tendang sajen dengan tersangka 'HF' warga Bantul D.I Yogyakarta, sudah lengkap atau p.21. Hari ini, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang ke pihak Kejaksaan Negeri Lumajang.
Sebelumnya penanganan kasus ini, berjalan pelik. Penyidik sangat berhati - hati hingga melibatkan saksi ahli. Kendati demikian, tahap demi tahap berjalan, hingga sampai perkara yang sempat jadi sorotan publik itu, kini siap dibawa ke meja hijau.
"Kasus buang sajen dengan tersangka HF dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum ( JPU ) dan sudah dinyatakan lengkap p.21. Sudah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasi Humas Polres Lumajang Iptu Imam Soepardi, Kamis (10/3/2022).
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzanto Erdinanda SH MH pada awak media mengiakan. Pihaknya berencana setidaknya dalam dua minggu ke depan, berkas perkara yang diterimanya itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang, untuk kemudian menunggu jadwal sidang perdana.
"Kami menerima pengiriman tersangka dan barang bukti, HF yang mana disangka UU ITE pasal 45 dan pasal 156 KUHP serta 156 a KUHP yang berkaitan dengan beberapa waktu lalu sempat viral dengan penendangan sajen. Ini kami terima dari penyidik, untuk selanjutnya masuk tahap penuntutan sehingga beberapa waktu ke depan untuk dilakukan persidangan. Dan selama ini HF sudah sangat kooperatif, dan mengakui perbuatannya serta merasa bersalah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, HF kian membuat situasi menjadi tidak nyaman. Pasca aksi yang dilakukannya di lereng gunung semeru itu viral, dan mendapat respon nasional.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma