Lokasi Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Depo Light Rail Transit (LRT) di Rw 07 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi
Lokasi Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Depo Light Rail Transit (LRT) di Rw 07 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi
MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat melakukan pendataan invetaris dan pengukuran pengadaan lahan untuk pembangunan Depo Light Rail Transit (LRT) di Rw 07 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi,Selasa (27/3/2018)
Menurut Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat, Sri Mujitono mengatakan, kegiatan kali ini melanjutkan program pembebasan lahan/ tanah yang diperuntukan untuk pembangunan Depo LRT.
" Perencanaan awal sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Lanjut Sri Mujitono, langkah kedua tahap persiapan yang domainnya Gubernur Jawa Barat dan itu sudah berjalan yakni dengan melakukan penetapan lokasi atau titik-titik lokasi sebagai obyek pembangunan LRT.
" Dan langkah ketiga kami sebagai pelaksananya. Saya perintahkan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk melakukan itu semua (teknis- red)," tambahnya.
Ditambahkan Sri, langkah yang keempat adalah menyerahkan hasilnya untuk bisa melakukan pembangunan program LRT.
" Saya mengucapkan terima kasih kepada (Muspida) yang telah mendampingi kami dalam pendataan invetarisnya dan pengukuran," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sri, penetapan lokasi yang harus dilakukan karena pembangunan LRT itu untuk kepentingan semua.
Pihaknya menjanjikan kedepannya terhadap warga terdampak bukan berbentuk ganti rugi tapi ganti untung sesuai dengan peraturan yang ada.
Saat disinggung soal ada yang menolak digusur, Sri Mujitono menjelaskan, semuanya nanti dikasih kesempatan untuk berdiskusi dan semua hanya salah paham.
Seterusnya, Sri Mujitono tidak membenarkan jika penetapan lokasi peruntukan Depo Kereta Ringan atau Light Rail Transit (LRT) yang berlokasi di lingkungan RW 07, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, seluas kurang lebih 11 hektar belum ditandatangani Gubernur Jawa Barat.
"Sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat. Persetujuan itu berupa Surat Keputusan (SK),” bebernya.
Sayangnya, Kanwil BPN Jawa Barat belum bisa menunjukan penentuan lokasi yang dimaksud.
Mujiono menjamin, pembangunan Depo LRT tidak bertentangan dengan hukum.
Kami hanya sebatas trase Depo LRT saja, kewenangan yang lainnya bukan dari BPN," pungkasnya. (Bam/ Diens).