Kanwil BPN Jabar Bantah Penentuan Lokasi Depo LRT Belum Ditandatangani Gubernur

Lokasi Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Depo Light Rail Transit (LRT) di Rw 07 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi
1044
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat melakukan pendataan invetaris dan pengukuran pengadaan lahan untuk pembangunan Depo Light Rail Transit  (LRT) di Rw 07 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi,Selasa (27/3/2018)

Menurut Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat, Sri Mujitono mengatakan, kegiatan kali ini melanjutkan program pembebasan lahan/ tanah yang diperuntukan untuk pembangunan Depo LRT.

" Perencanaan awal sudah  dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Lanjut Sri Mujitono, langkah kedua tahap persiapan yang domainnya Gubernur Jawa Barat dan itu sudah berjalan yakni dengan melakukan penetapan lokasi atau titik-titik lokasi sebagai obyek pembangunan LRT.

" Dan langkah ketiga kami sebagai pelaksananya. Saya perintahkan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk melakukan itu semua (teknis- red)," tambahnya.

Ditambahkan Sri, langkah yang keempat adalah menyerahkan hasilnya untuk bisa melakukan pembangunan program LRT.

" Saya mengucapkan terima kasih kepada (Muspida) yang telah mendampingi kami dalam pendataan invetarisnya dan pengukuran," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Sri, penetapan lokasi yang harus dilakukan karena pembangunan LRT itu untuk kepentingan semua.

Pihaknya menjanjikan kedepannya terhadap warga terdampak bukan berbentuk ganti rugi tapi ganti untung sesuai dengan peraturan yang ada.

Saat disinggung soal ada yang menolak digusur, Sri Mujitono menjelaskan, semuanya nanti dikasih kesempatan untuk berdiskusi dan semua hanya salah paham.

Seterusnya, Sri Mujitono tidak membenarkan jika penetapan lokasi peruntukan Depo Kereta Ringan atau Light Rail Transit (LRT) yang berlokasi di lingkungan RW 07, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, seluas kurang lebih 11 hektar belum ditandatangani Gubernur Jawa Barat.

"Sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat. Persetujuan itu berupa Surat Keputusan (SK),” bebernya.

Sayangnya, Kanwil BPN Jawa Barat belum bisa menunjukan penentuan lokasi yang dimaksud.

Mujiono menjamin, pembangunan Depo LRT tidak bertentangan dengan hukum.

Kami hanya sebatas trase Depo LRT saja, kewenangan yang lainnya bukan dari BPN," pungkasnya. (Bam/ Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar