Foto: Kantor BPN Sumenep
Foto: Kantor BPN Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menegaskan, jika pembiayaan pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) hanya Rp150 ribu per petak.
"Berdasarkan SK tiga Menteri, biaya proses pengurusan sertifikat tanah yang melalui PTSL Rp150 ribu," kata Sofwan Hadi, Bagian Penertiban Sertifikat tanah BPN Sumenep.
Baiaya tersebut ditanggung oleh pemohon untuk pembelian materai dan patok. Sementara proses pembuatan sertifikat di BPN dibiayai oleh negara alias gratis.
"Kalau disini (BPN) gratis," jelasnya.
Tahun ini kata pria yang akrab disapa Eeng itu, Sumenep mendapatkan kuota sebanyak 42 ribu petak. Jumlah tersebut lebih banyak dari kuota tahun sebelumnya.
Sementara mekanisme pengajuan sertifikat tanah melalui kepala desa, sesuai lokasi tanah yang akan diajukan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL.
Sedangkan daerah/kecamatan yang paling banyak mendapatkan program PTSL tahun ini, adalah Kecamatan Bluto.
"Aset Pemda, Aset Desa dan masyarakat akan disertifikat termasuk jalannya," tegas pria kelahiran Kecamatan Ganding ini. (Ita/diens)