Foto : Dua pelaku (DPO) ngaku wartawan saat menjalani pemeriksaan
Foto : Dua pelaku (DPO) ngaku wartawan saat menjalani pemeriksaan
MEMOonline.co.id, Jember - Pengembangan kasus pemerasan oleh Muhamad Erwin dan Mohamad Asan setelah dikembanhkan kembali menyeret dua tersangka lain. Kamis (17/6).
Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) TO (40) warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yang baru ditangkap ini, ada kaitan dengan tersangka sebelumnya.
Mereka, bekerja bersama dengan berbagi peran dan mengangaku sebagai jurnalis untuk menakut-nakuti korban.
Mereka mengancam korban, akan memasukan di media massa jika tidak diberi uang.
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.
"Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan.. Itu tidak sampai seminggu sejak ditetapkan sebagai DPO," ungkap Wakapolres Jember.
Bahkan menurut Wakapolres, TO juga pernah masuk sel tahanan selama 4 tahun. Dengan kasus penganiayaan.
"Menurut catatan kepolisian, tersangka TO pernah dipenjara selama 4 tahun," beber Kadek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan bersama kedua tersangka lain di sel tehanan Polres Jember, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, Kabupaten Jember telah menambahkan kembali deretan daftar nama tindakan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Penulis: Zainullah
Editor: Udiens
Publisher: Dafa