MEMOonline.co.id, Sumenep – Setidaknya, tiga dari 284 orang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan positif Narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno, Selasa (15/06) sore.
Hal tersebut diketahui setelah ratusan Cakades meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kepada BNNK Sumenep.
“iIya dari ratusan Cakades ada yang positif, semuanya ada 3 orang. Dua Positif Benzo obat-obatan karena penyembuhan penyakit dan yang satu Positif Metamfetamin (Sabu-Sabu, red),” terang Bambang Sutrisno, kepada sejumlah awak media.
Bahkan menurutnya, setiap Bacakades yang minta surat keterangan Narkotika kemudian dilakukan tes urine oleh petugas BNNK maka hari itu juga Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) langsung keluar dan diberikan langsung kepada yang bersangkutan.
“Jika ada yang Positif di surat keterangan itu dijelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi disurat keterangan dijelaskan bahwa yang bersangkutan itu positif Narkoba bukan karena obat-obatan, tapi Metamfetamin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, bahwa tiga Bacakades yang positif Narkoba masing-masing sudah menerima SKHPN.
“Jadi (SKHPN, red) sudah diserahkan kepada yang bersangkutan (Bacakades) dan panitia juga pegang,” tegasnya pula.
Akan tetapi, jika ternyata tiga Bacakades itu masih lolos itu bukan kewenangan BNNK, tapi sudah kewenangan Panitia Pilkades di Desa masing-masing.
“Sekarang begini, misalnya calon pegang. Tapi suratnya gak diberikan ke panitia, nah itu bukan kewenangan BNN,” terangnya.
Selain itu, Bambang juga menegaskan bahwa SKHPN masing-masing Bacakades sudah terbit sejak April lalu hingga awal pendirian Calon Kades.
“Saya rasa panitia sudah terima, asalkan surat itu diberikan oleh calon,” bebernya.
Namun sayang, ketika awak media meminta menyebutkan 3 Bacakades tersebut berasal dari Desa mana saja. Pihak BNNK enggan menyebutkan dengan dalih melanggar SOP.
“SOP-nya tidak boleh, kecuali panitia yang minta baru kita berikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli menepis bahwa pihaknya tidak tahu menahu soal Bacakades yang positif narkoba.
“Itu panitia, kami tidak tahu. Tidak ada laporan khusus,” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Ramli, apabila terdapat Bacakades yang dinyatakan positif narkoba maka harus dibuktikan dengan surat resmi dari lembaga yang berwenang dan sudah diterima oleh panitia.
“Kalau sudah nyata-nyata ada dokumen dari lembaga yang berwenang (BNNK, red) masuk ke panitia. Sepanjang tidak ada dokumen itu masuk di panitia Pilkades berarti tidak ada urusan dengan proses Pilkades,” pungkasnya.
Penulis: Alvian
Editor: Udiens
Publisher: Lina