MEMOonline.co.id, Sumenep – Untuk tahun ini, DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan merampungkan pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Eksekutif, maupun inisiatif dari Legislatif sendiri.
Sementara belasan Raperda tersebut, sebagian merupakan sisa dari pengajuan Raperda tahun 2017, dan harus dilanjutkan pembahasannya pada tahun ini (2018 red).
“Kami target 16 Raperda baik sisa maupun bukan, tuntas hingga akhir tahun 2018,” kata Faisal Muchlis, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Kamis (15/3/2018).
Dan saat ini, Komisi-komisi sudah mulai melakukan pembahasan terhadap Raperda yang diajukan oleh Eksekutif maupun inisiatif dari Legislatif sendiri.
Seperti Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Sumenep bersama Disperindag serta Dinas Koperasi.
“Sebagian sudah mulai dilakukan pembahasan, bahkan saat ini sudah ada yang hampir rampung,” paparnya.
Berikut Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sumenep Tahun Ini:
Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.
- Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
- Pemberian Intensif Dan Pemberian Kemudahan Penananam Modal Di Kabupaten Sumenep.
- Penngelolaan Barang Milik Daerah.
- Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan.
- Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Penyelenggaraan Kearsipan.
- Pelestarian Seni Dan Budaya.
- Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan.
- Desa.
- Rencanan Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Bluto, Saronggi Dan Pragaan Tahun 2018-2038.
- Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Dana Partisipasi Migas.
- Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017.
- PAK APBD Tahun 2018.
- APBD Tahun 2019.
Berikut Beberapa Raperda yang sudah dibahas DPRD Sumenep Bersama Eksekutif, dan masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur :
- Penetapan Desa Di Kabupaten Sumenep.
- Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kalianget, Talango dan Gapura.
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
- Perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Sumenep Tahun 2017-2025.
- Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kapariwisataan Daerah (RIPDA) Kabupaten Sumenep.
- Penyelenggaraan Keolahragaan.
- Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016.
- PAK APBD tahun 2017.
- APBD tahun 2018.
Namun begitu, pihaknya berharap adanya dukungan dari semua pihak, agar pembahasan 16 Raperda berjalan lancar dan selesai sesuai waktu yang ditetapkan.
Sehingga, pada tahun 2019 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda, bisa langsung diterapkan.
“Mohon doanya, agar pembahasan 16 Perda selesai sesuai dengan waktu yang telah kami tetapkan,” pungkasnya. (Udiens)
THIS IS AN OPTIONAL
Technology
MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...
MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...
MEMOonline.co.id. Sumenep- Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Kabupaten Sumenep berlangsung semarak dengan digelarnya Pawai Lampion,...
MEMOonline.co.id. Lumajang- Usaha pengolahan kayu CV Surya Agro Mandiri yang beralamat di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten...