Foto : Tersangka ZN saat di acara konferensi pers
Foto : Tersangka ZN saat di acara konferensi pers
MEMOonline.co.id, Lumajang - ZN warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian ( tersangka ) penadah kayu jati curian dari kawasan hutan petak 23 D Blok Dampar Kajaran RPH Bago BKPH Pasirian, mengaku jika dirinya hanya berperan sebagai pembeli.
Membeli dari warga Desa Dampar yang juga ia kenal, seharga Rp. 90 ribu sudah dalam bentuk balok jadi sebanyak 150 biji. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 150 ribu per balok.
Satu kayu jati gelondongan juga diakui dibeli oleh ZN, dengan maksud akan dibuat meja atas inisiatifnya sendiri.
Lanjut ZN menepis, jika dirinya turut andil dalam proses penjualan selanjutnya. Ialah sang sopir kata dia yang menjual kembali, sementara dirinya mengaku tidak tahu kayu tersebut dijual kemana dan pada siapa.
Disinggung saat membeli kayu dari warga Desa Dampar itu diangkut menggunakan apa, ZN terkesan memberikan pengakuan plin - plan.
Semula dia mengaku diangkut menggunakan truk, akan tetap selang beberapa detik, ia mengatakan pickup.
"Sopir yang jual, saya tidak tahu. Laku harga Rp. 250 ribu per kusen ( bentuk olahan dari kayu jati yang dimaksud)," kata ZN di acara konferensi pers di lobby Polres Lumajang, Jum'at (30/4/2021).
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno pada awak media menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekan pada kendaraan yang dimaksud.
Sebab, saat dilakukan penggerebekan di gudang milik ZN di waktu sebelumnya, petugas mendapati jika ZN menyimpan, tidak tertangkap tangan di truk.
"Truknya masih kita cek," kata Kapolres.
Sebelumnya ZN menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lumajang pada Senin malam (27/4/2021) kemarin, pasca diburu akibat perbuatannya. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ZN dijerat dengan pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa