Foto : Rusdi, saat meyakinkan awak media jika surat telah ia layangkan atas kegiatan yang dilakukannya.
Foto : Rusdi, saat meyakinkan awak media jika surat telah ia layangkan atas kegiatan yang dilakukannya.
MEMOonline.co.id, Lumajang - Aktivitas pengerukan material pasir dan batu ( sirtu ) di aliran sungai Kali Asem, masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Menggunakan alat berat jenis excavator atau bego, tak ubahnya penambangan, kegiatan itu terang - terangan dilakukan oleh Rusdi, mengaku sebagai ASN berdinas di Kecamatan Randuagung.
Menjadi perbincangan, hinga hal tersebut sampai ke telinga sejumlah awak media. Ditemui di tepi sungai, Rusdi mengaku jika akan membuat tanggul.
Ditanya apakah sudah mengantongi izin dari dari pihak terkait, pria berkumis itu mengaku sebelumnya sudah bersurat dan memperoleh rekom dari Bupati.
"Sudah koordinasi, bersurat. Suratnya itu melalui Bupati. Sudah lama sudah ada suratnya dan di rekom oleh Bupati untuk berkoodinasi," kata Rusdi, Kamis (29/4/2021).
Lantang Rusdi juga mengutarakan, jika pengairan provinsi pun tidak berkewenangan memberikan perizinan, akan tetapi menurutnya cuma merekomendasikan.
Ia mengaku perorangan, bermula sebelumnya membeli tanah di lokasi tersebut. Karena rusak, di tepi sungai tersebut akan diberi tanggul.
"Tanggul ini, bagi lingkungan yang paling besar sana. Karena sungai di sana dulu pak. Jadi kampung sini, tanggul bagi kampung yang lebih besar sana," imbuh dia.
Sambil menunjuk ke arah plengsengan di seberang sungai, kata Rusdi dulu mulai tahun 2015 sudah dilakukan secara swadaya.
"Dulu sungainya bukan disini pak, tapi di sana (menunjuk ke arah Utara)," terangnya.
Ditanya apakah mengubah aliran sungai, Rusdi menegaskan jika sejak dulu suratnya sudah jelas ke Bupati.
"Suratnya ada dulu ke Bupati itu. Bupati sudah merekomendasikan," tukasnya.
Informasi dihimpun media ini, Rusdi merupakan developer perumahan dan akan merubah kawasan bibir / tepi sungai itu menjadi sebuah kampung / perumahan komersil.
Hal itu didukung sedari pantauan awak media di lapangan, ada proses pembangunan rumah, sebagian sudah setengah jadi, bahkan ada beberapa ada yang berpenghuni.
Diduga, material pasir dan batu dari sungai tersebut hendak dijadikan sebagai bahan bangunan.
Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, sampai sore ini hingga berita ditayangkan, belum memberikan tanggapan apapun.
Sudah diterangkan pangkal persoalannya, namun orang nomer satu di Pemerintahan Kabupaten Lumajang itu sepertinya memilih diam / tidak menanggapi.
Terpisah, Sutris pihak Pengairan UPTD PSDA Lumajang dihubungi awak media, tegas jika pihaknya belum pernah pernah memberikan izin apapun.
"Tidak ada izin, ini saya sudah mau kirim teguran. Sekarang kalau nambang di sungai kan ya di pengairan, kalau gitu berarti liar," ucapnya, Jum'at (30/4/2021).
Ia menegaskan, meskipun bermaksud mau bikin tanggul, tentu harus izin ke pengairan.
"Sudah ngasih surat teguran. Malah sudah dua kali," pungkasnya.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa