Kayat Hariyanto Ungkap Sejarah Tanah Sengketa di Dusun Sumbersari Junggo

Foto: Kayat Hariyanto saat diwawancarai usai menghadiri persidangan mediasi di Pengadilan Tinggi Negeri Malang.
1530
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Kasus sengketa tanah di Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tidak terlepas dari sejarah tanah, warga menguasai, mengelolah, merawat, serta membayar pajak tidak terlepas dari sejarah tanah itu sendiri.

"Masyarakat Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ini bukan tanpa sebab menguasai, mengelola, merawat dan membayar pajak, mereka punya alasan mengapa tanah yang terbengkelai puluhan tahun itu dikuasai," demikian ungkap Kayat Hariyanto, SH, MH selaku kuasa hukum puluhan warga setempat usai menghadiri persidangan mediasi di Pengadilan Tinggi Negeri Malang, Kamis (4/3/2021).

Ia beberkan, bahwa tanah tersebut dulunya merupakan tanah bekas hak Erfpacht seluas kurang lebih 13.000 meter sekian, atas nama warga negara asing. Karena masih jaman Belanda, lalu kurang lebih tahun 1953 tanah tersebut diberikan kepada Desa setempat. Mengingat situasi dan kondisi saat itu sehingga pemilik tidak lagi menguasai dan meninggalkan Indonesia.

"Sejak itulah, tanah tersebut dikelola oleh desa dan warga masyarakat sekitar, masih ada saksi – saksi warga masyarakat yang sudah berumur serta cerita dari kakek nenek mereka bahwa, lahan itu dulunya dikelola desa dan warga," urainya.

Ia jelaskan pula, pada jaman Orde Baru, tanah – tanah tersebut dibagi-bagi oleh pemerintah kepada pejabat – pejabat seperti, oknum Gubernur Jawa Timur, oknum Kepala Agraria, oknum Panglima Kodam, serta oknum Pejabat Parlemen masa itu.

"Bagaimana bisa? Tanah bekas hak Erfpacht yang telah dikuasai oleh desa dan masyarakat sekitar, dengan tangan besinya pemerintah diduga telah menyalagunakan wewenangnya dengan membagi-bagi tanah bekas hak Erfpacht tersebut kepada oknum-oknum pejabat pemerintah dan politik. Hal itu terang -terangan menyakiti rasa keadilan," terang mantan LSM di Kota Batu ini.

Seiring berlalunya waktu, lebih lanjut ia ungkapkan, para oknum pejabat – pejabat itu sadar dan memberikan kembali tanah – tanah yang diperolehnya dengan mengesampingkan keadilan tersebut kepada desa setempat, dan alhasil tanah tersebut telah kembali kepada desa dan dikelola warga.

"Namun, yang aneh, ada oknum pejabat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak mengembalikan kepada desa setempat. Seperti oknum pejabat lainya melainkan memberikan kuasa mutlak kepada suami istri atas nama Anhar yang saat itu menjadi Advokat, dan istrinya yang bernama dr. Widya untuk dijual," kata adik kandung Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso ini.

Kendati demikian, lanjut Kayat, jual beli itu merasa aneh dan janggal ketika tanah bekas hak Erfpacht perkebunan jaman Belanda itu beralih ( jual beli ) dari penerima kuasa yaitu, Anhar dan Widya kepada Widya sendiri.

"Itupun, dugaan kami hanya sebagai syarat saja, bahkan diduga tidak benar. Mengapa demikian? Karena tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa tanah tersebut di kuasai, dikelola, dirawat, dibayar pajaknya oleh dr. Widya. Sehingga, masyarakat atau warga sekitar tetap menguasai lahan tersebut. Hingga saat ini serta sudah dipetak-petak menjadi tempat tinggal," paparnya.

Jika mereka, tambah Kayat, mengklaim bahwa sebagai bukti klaimnya benar dengan menunjukkan Villa di lokasi lahan itu silahkan dibuktikan.

"Siapapun boleh mendalilkan, dan benar seperti pendapat rekan kami Nuryanto, SH, MH. Dengan demikian maka tidak kami perbolehkan tanah tersebut diperjualbelikan sampai benar - benar hukum telah memutuskan tentang status tanah dimaksud," pungkasnya.

(Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar