Kecewa Tanahnya Dieksekusi, Ahli Waris: Itu Salah Objek

Foto: Eksekusi lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember.
726
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Tanah yang diduga milik Sidik Dalil berdasarkan petikan dari Persil 51 Petok C nomor 471 akhirnya dieksekusi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (28/01/2021).

Wiwik Suyono, putra Amina (ahli waris Sidik Dalil - red) mengaku kecewa dengan putusan MA yang memutuskan untuk mengeksekusi lahan orang tuanya, sebab dalam putusan MA, lahan yang tereksekusi seharusnya Persil 51 Petok C nomor 470.

"Saya kecewa dengan eksekusi hari ini, sebab tanah yang dieksekusi diduga salah obyek. Padahal Kades Sukojember juga membenarkan jika obyek yang tereksekusi adalah Petok C nomor 471, bukan Petok C nomor 470," ungkap Wiwik di lokasi lahan tereksekusi, yakni di Dusun Krajan Barat Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk, Kamis (28/01/2021).

Lanjut Wiwik, pihaknya akan melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi lahan Petok C nomor 472 dan Petok C nomor 473 yang merupakan petikan dari Petok C nomor 471.

"Saya sangat kecewa dengan putusan eksekusi hari ini," pungkasnya.

Sementara, Anwar SH, kuasa hukum penggugat ahli waris Sidik Dalil mengaku jika pihaknya hanya melanjutkan tugas Agus Triyono selaku kuasa hukum almarhum Sumo, pemohon gugatan eksekusi.

"Kebetulan kami yang mengawal putusan eksekusinya," ucapnya.

"Kami hanya melanjutkan hasil dari gugatan yang kami menangkan. Jika tergugat nanti melakukan perlawanan dan memenangkan gugatan, maka mereka berhak untuk melakukan eksekusi," ungkap Anwar, menanggapi perlawanan tergugat yang menolak untuk mengeksekusi lahan.

Anwar juga meminta kliennya untuk tetap bersikap baik terhadap tergugat yang lahannya tereksekusi.

"Sebenarnya ada sejarah jika lahan adalah milik klien namun dipinjam oleh termohon eksekusi, jadi ada salah paham," pungkasnya.

Sementara Kades Sukojember, Kurniadi tidak mau berkomentar terkait lahan yang dieksekusi yang diduga salah obyek.

Lebih lanjut kata dia,"Saya tidak mau berkomentar dulu, sebab suasana masih panas, kita tunggu tanggal 4 Februari, infonya mau digugat oleh ahli waris Sidik Dalil," tegasnya.

"Jadi pihak ahli waris Sidik Dalil akan menggugat kembali terkait lahan yang hari ini tereksekusi. Kita menerima undangannya kemarin, rencananya sidang gugatan pada tanggal 4 Februari mendatang," tuturnya. (Inul/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar