Marak Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kopri PC PMII Sampang Turun ke Jalan

Foto : Aksi Korpri PC PMII Sampang di depan Kejari Sampang
875
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang tidak pernah usai diperbincangkan.

Hal tersebut membuat Korps Putri (Kopri) PC PMII Sampang kembali melakukan aksi turun kejalan.

Aksi yang dilakukan Korpri di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang itu, atas dasar meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pada tahun 2020 di Kabupaten Sampang, Madura.

Aksi tersebut membawa beberapa tuntutan, diantaranya, pelaku kekerasan seksual anak dituntut hukum kebiri.

"Kami mendesak Kejari Sampang menyetujui tuntutan kami. Salah satunya, agar memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur," ujar korlap aksi, Miatul Khoir, rabu (20/1/2020).

Menurutnya, ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual dan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Pihaknya berharap Kejari memberlakukan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

"Dengan diberlakukan hukuman kebiri, dimungkinkan bisa membuat efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak," terangnya.

Miatul menjelaskan. tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia, melalui penyuntikan atau metode lain.

Ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana dalam kasus kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

"Kami juga berharap, Kejari Sampang dapat menjerat pelaku kekerasan dengan seberat-beratnya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Di tempat yang sama, Budi Darmawan, Kasi Pidum Kejari Sampang, saat menanggapi para aksi menyatakan, PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih baru disahkan.

Sedangkan kasus kekerasan seksual di Sampang yang melibatkan enam pelaku sebelumnya, pada 10 bulan yang lalu, pihaknya sudah menyelesaikannya.

"Jadi perlu diingat, untuk perkara anak, kami menjalankan seperdua dari ancaman pidana dewasa," terangnya.

Memang kata Budi, dalam undang-undang perlindungan anak terdapat pidana minimal. Tapi bagi pelaku anak-anak tidak menganut pidana minimal.

Bahkan dalam persidangan dilakukan tertutup atau bukan untuk umum. Jadi kenapa kami tidak memberlakukan aturan pidana kebiri, karena mempidanakan kebiri ada beberapa hal.

Apabila perkara yang masuk ke meja Kejari memenuhi syarat, pasti kami menuntut dengan aturan itu.

"Karena mempidanakan kebiri itu akan di ekpos di Kejati bahkan di Kejagung, asal memenuhi persyaratan. Jadi untuk perkara anak, kami akan memberikan keadilan bagi semuanya," pungkasnya. (Fathur/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar