Maling Perhiasan Dengan Modus Lempar Batu Kerumah Korban Tertangkap

Foto: Tersangka Subakir,saat di amankan di Polsek Karangploso Kabupaten Malang
786
ad

MEMOonline.co.id, Malang - Maling spesialis barang perhiasan yang menyatroni sebuah perumahan di Villa D'soeta Residence  Karangploso tertangkap,dan saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Karangoloso(19/1).

Pelaku atas nama Subakir, 38.Yang berasal dari Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang,itu sebelumnya, yang bersangkutan mencuri rumah Achmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, 21. Korban penghuni Perumahan Vila D’Soeta Residence Karangploso.

Kejadian tersebut terjadi pada 8 November 2020. Yakni, sekitar pukul 08.30 WIB. Maling perhiasan ini mengambil emas sejumlah 17,5 gram,akan tetapi barang curiannya bukan cuma emas. Dia juga menggondol TV LED.

Termasuk satu buah Laptop Lenovo Z410. Juga, satu buah jam tangan bermerk.

“Barang-barang curian tersebut akan dijual. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kanit Reskrim Polsek Karangploso, Ipda L. Condro Siswanto, Selasa (19/1).

Tersangka Subakir pun menceritakan caranya menjadi maling perhiasan kepada penyidik. Dia terlebih dahulu melemparkan batu ke rumah korban,Ini untuk memastikan rumah sasarannya dalam keadaan kosong. Jika tidak ada reaksi, Subakir berasumsi rumah itu kosong.

“Selanjutnya pelaku langsung mencongkel jendela rumah korban, dan memasukinya,” terangnya.

Dia langsung mengambil barang-barang berharga di rumah tersebut. Kemudian, pelaku keluar melalui pintu belakang.

“Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso. Korban memang mengaku sedang keluar pada saat kejadian itu,” tutur Condro.

Mendapat laporan itu Polsek Karangploso langsung penyelidikan. Polisi juga pengembangan dari beberapa saksi,akhirnya, maling perhiasan ini tertangkap Senin (18/1) kemarin. 

“Atas kejadian tersebut, kerugian korban mencapai Rp 28 juta,” bebernya.

Akibat dari perbuatan tersebut Subakir terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. (Dahlan/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar