Foto: Tersangka Subakir,saat di amankan di Polsek Karangploso Kabupaten Malang
Foto: Tersangka Subakir,saat di amankan di Polsek Karangploso Kabupaten Malang
MEMOonline.co.id, Malang - Maling spesialis barang perhiasan yang menyatroni sebuah perumahan di Villa D'soeta Residence Karangploso tertangkap,dan saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Karangoloso(19/1).
Pelaku atas nama Subakir, 38.Yang berasal dari Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang,itu sebelumnya, yang bersangkutan mencuri rumah Achmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, 21. Korban penghuni Perumahan Vila D’Soeta Residence Karangploso.
Kejadian tersebut terjadi pada 8 November 2020. Yakni, sekitar pukul 08.30 WIB. Maling perhiasan ini mengambil emas sejumlah 17,5 gram,akan tetapi barang curiannya bukan cuma emas. Dia juga menggondol TV LED.
Termasuk satu buah Laptop Lenovo Z410. Juga, satu buah jam tangan bermerk.
“Barang-barang curian tersebut akan dijual. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kanit Reskrim Polsek Karangploso, Ipda L. Condro Siswanto, Selasa (19/1).
Tersangka Subakir pun menceritakan caranya menjadi maling perhiasan kepada penyidik. Dia terlebih dahulu melemparkan batu ke rumah korban,Ini untuk memastikan rumah sasarannya dalam keadaan kosong. Jika tidak ada reaksi, Subakir berasumsi rumah itu kosong.
“Selanjutnya pelaku langsung mencongkel jendela rumah korban, dan memasukinya,” terangnya.
Dia langsung mengambil barang-barang berharga di rumah tersebut. Kemudian, pelaku keluar melalui pintu belakang.
“Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso. Korban memang mengaku sedang keluar pada saat kejadian itu,” tutur Condro.
Mendapat laporan itu Polsek Karangploso langsung penyelidikan. Polisi juga pengembangan dari beberapa saksi,akhirnya, maling perhiasan ini tertangkap Senin (18/1) kemarin.
“Atas kejadian tersebut, kerugian korban mencapai Rp 28 juta,” bebernya.
Akibat dari perbuatan tersebut Subakir terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. (Dahlan/red)