Foto : Ilustrasi Google
Foto : Ilustrasi Google
MEMOonline.co.id, Sampang - Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun diduga masuk angin dalam memproses laporan dugaan penganiayaan yang ada di wilayahnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan MS inisial warga Panyerangan, terhadap M. Aksan. warga Desa Panyanggeen Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto membenarkan adanya laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MS (Terlapor) kepada M. Aksan (Pelapor).
Bahkan, pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Benar ada laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Torjun, saat ini sedang kami proses," katanya, senin (18/1/2021).
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang robek, akibat dugaan ditarik paksa oleh terlapor.
"Proses lebih lanjut kasus ini masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Namun, informasi yang diketahui, bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat telah mengeluarkan hasil visum terhadap korban tiga hari setelah proses pelaksanaan visum.
Tercatat sesuai permintaan visum oleh Polsek Torjun terhadap korban penganiayaan dilakukan tanggal 12-01-2021 jam 19:30 WIB.
Bahkan hasil visum tersebut sudah dikantongi oleh pemohon (Polsek Torjun, red) pada tanggal 15-01-2021 berselang tiga hari kerja.
Dijelaskan dalam hasil visum tersebut antara lain, terdapat tanda memar pada pipi dan paha korban. Tak hanya itu, akibatnya luka yang diderita, korban diketahui mengalami gangguan pada kaki dan sulit berjalan. (Fathur/red)