Kasus Penganiayaan di Klakah Lumajang Ternyata Dipicu Miras, Dua Orang Sebaya Korban Jadi Tersangka

Foto: Tersangka saat menjalani penyidikan
817
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Dua pemuda diantaranya 'RB' (26) warga Desa Mlawang dan 'AS' (26) warga Desa Klakah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, diamankan oleh petugas kepolisian sektor setempat, Senin (18/1/2021).

Bukan tanpa sebab, kedua pemuda ini menjadi tersangka, atas kasus kekerasan secara bersama - sama di muka umum dengan korban M. Anwar (26) rekan sebayanya, warga Desa Papringan semalam, Minggu (17/1/2021).

Kapolsek Klakah Iptu Khoirin dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Aipda Hadi Saputra mengatakan, peristiwa itu dipicu oleh miras. Ajakan korban untuk minum bersama, tidak diiakan oleh tersangka.

"Korban datang saat itu sekira jam 23 : 00 wib menemui 'RB' dan 'AS' di simpang tiga SPBU Klakah dengan membawa miras / minuman beralkohol. Tiba disana, korban ngajak minum bersama. Akan tetapi 'RB' menyauti ajakan itu dengan kata tidak,'' tutur Aipda Hadi.

Lalu, korban kesal dengan mengganggu 'RB' dan 'AS' dengan juga ikut - ikutan menyeberangkan kendaraan dari arah timur. Merasa tak nyaman, akhirnya 'RB' memukul korban dengan tangan kosong.

"Setelah dipukul, korban pergi. Akan tetapi tak lama kemudian ia datang kembali ke tempat semula. Singkat kata terjadi adu mulut, lalu 'RB' kembali memukul korban," imbuhnya.

Korban berusaha membalas. Namun sia - sia lantaran 'RB' mengambil tlenan terbuat dari kayu dan dihantamkan ke tuhuh korban berkali - kali. Ditambah, 'AS' turut membantu 'RB' dengan memukuli juga, hingga menendang sehingga korban terjatuh.

"Pasca terjatuh, korban ditolong oleh saksi dan dibaw ke kediaman neneknya di Klakah. Korbanpun beristirahat, dan kesesokan harinya korban merasakan sakit pada bagian matanya. Korban melapor, kami tindak lanjuti, hingga kami mendatangi terduga pelaku dikediamannya masing - masing," tukas Hadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, keduanya mengakui perbuatannya. Keduanyapun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah jaket warna hitam dan satu buah celana pendek dengan bercak darah, disita dari korban, berijut satu buah tlenan yang terbuat dari kayu disita dari tangan tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama - sama.(Hermanto/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar