GMBI Jatim Siap Kawal Tuntas Pelaporan dan Penindakan Tambang Ilegal di Jember

Foto: Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)
1772
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jember, Gufron, menilai bahwa penindakan terhadap para pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Jember masih lemah.

Hal itu diduga karena kurang tegasnya pemerintah ataupun aparat terkait dalam menindak para pelaku penambang liar, hingga menyebabkan semakin banyak dan menjamurnya pelaku penambang ilegal baik perorangan di daerah Jember.

"Masih banyaknya tambang liar di Kabupaten Jember dan itu tentunya merugikan masyarakat, sampai hari ini pemerintah Kabupaten Jember seakan membiarkan hal tersebut. Terbukti dengan semakin maraknya penambangan dibeberapa titik. Saya mendesak aparat untuk berperan penuh menutup tambang yang merugikan tersebut," ujarnya.

Gufron mengungkapkan, ada beberapa titik lokasi usaha tambang liar ilegal yang di motori oleh 5 orang pemilik usaha di daerah Jember, yakni; Pak Agung (3 titik galian C), Pak Fandi (tambang sedot), Pak Sam (tambang sedot), Pak Riska (tambang sedot) dan Pak Purwanto (pemilik tambang emas di Ambulu Jember).

Lebih lanjut ditegaskan Gufron, bahwa LSM GMBI Distrik Jember akan terus monitoring kegitan pertambangan ilegal yang kerap beroperasi di Kabupaten Jember dan akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengupayakan penutupan tambang Ilegal tersebut kedepannya.

"Kami LSM GMBI Distrik Jember tidak akan main-main karena apabila laporan-laporan kami tidak direspon dengan baik dan tidak ada tindakan dengan segera, maka kami akan melakukan unjuk rasa ke dinas dan instansi terkait. Kami akan kawal pelaporan ini sampai para pelakunya ditindak sesui proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku, " tegas Gufron di kantornya, Jum'at (27/11/2020).

LSM GMBI Distrik Jember, terang Gufron, akan membuat laporan resmi ke semua pihak dan juga akan berkoordinasi dengan Wilter GMBI Jatim guna mengawal surat pelaporan yang mengacu pada UU Minerba Nomor 3 2009 dan dirubah menjadi UU Minerba 2020 ini sampai ke Polda, Gubernur serta Dinas ESDM Jawa Timur.

Gufron juga menerangkan bahwa masyarakat disekitar tambang Ilegal itu dibungkam dan diintimidasi oleh pihak tambang untuk diam. Dan LSM GMBI Jember sudah mengantongi nama-nama warga sekitar yang mendapat intimidasi. Dan sesuai kinerja, GMBI berkomitmen akan terus mengawal dan membantu masyarakat bawah sampai tuntas permasalahan itu.

Sementara, Ketua Wilter LSM GMBI Jatim, Sugeng, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait tambang Ilegal yang ada di Kabupaten Jember dan Sugeng menduga bahwa ada permainan besar dibalik itu semua.

Sementara Ketua Wilter LSM GMBI Jatim, Sugeng, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait tambang Ilegal yang ada di Kabupaten Jember.

"Kami kawal ini hingga ke Polda Jatim, apalagi rekan kami, Sugeng menduga bahwa ada permainan besar dibalik semua ini", pungkasnya. (Inul/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar