Foto : Audiensi
Foto : Audiensi
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Kejadian penangkapan ikan menggunakan jaring trawl atau pukat harimau diperairan Arosbaya sering terjadi. Akibatnya, nelayan Arosbaya menuntut untuk menyita perahu milik nelayan yang menggunakan jaring trawl tersebut.
Sosialisasi Perwali No.78 2020Penggunaan jaring trawl sendiri telah dilarang oleh pemerintah bahkan tertuang dalam peraturan. Meski demikian, penerapan dilapangan dinilai lemah karena masih banyak pelanggar yang tidak jera menggunakan jaring tersebut.
Bilal Kurniawan, Ketua Pokmaswas Amirul Bahri Arosbaya mengatakan, dirinya telah enam kali mendapatkan nelayan dari luar Bangkalan menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl. Meski sempat diamankan, hal tersebut tak membuat jera para pelanggar.
"Prosesnya hanya diamankan, dibawa ke petugas lalu dilakukan pembinaan. Setelah itu, nelayan tersebut bisa pulang ke daerahnya kembali. Itu tidak membuat jera, bahkan tak ada kompensasi pada nelayan kami," ucapnya, Selasa (29/09/2020).
Ia mengatakan, penyitaan perahu dinilai bisa memberikan efek jera pada pelanggar tersebut. Pasalnya, penyitaan jaring pernah dilakukan namun hal tersebut tetap berulang.
"Kami ingin perahu harus disita, karena itu satu-satunya kendaraan nelayan. Kalau hanya jaring bisa dibuat lagi," jelasnya.
Ia mengatakan penggunaan pukat harimau cukup merugikan nelayan Arosbaya. Sebab, tak hanya mengambil ikan dalam jumlah banyak, namun jaring trawl juga merusak alat tangkap milik nelayan di Arosbaya.
"Kami mendapati banyak alat tangkap ikan (Bubu) nelayan Arosbaya rusak dan ada didalam perahu itu. Itu sangat merugikan kami," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Zaini mengaku akan menyampaikan hal tersebut ke provinsi. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke dinas perikanan Lamongan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Tentu kami akan melakukan audiensi dengan provinsi dan pemkab lamongan. Kami rasa memang peraturan perlu ditegakkan, karena proses secara hukum juga tidak akan memberi efek jera, sebab hal tersebut masuk ke ranah Tipiring dan tidak bisa dihukum," ungkapnya. (Yis/red)