Foto : Wakil Ketua DPRD Bangkalan sekaligus ketua sidang, Fatkurrahman
Foto : Wakil Ketua DPRD Bangkalan sekaligus ketua sidang, Fatkurrahman
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pembentukan jumlah panitia khusus untuk empat Raperda dinilai tak sesuai. Sehingga, saat rapat digelar, banyak interupsi baik dari pihak kontra maupun pihak yang pro.
Pilkada Sumenep 2020Adapun pansus yang dibentuk yakni untuk membahas Raperda pengelolaan keuangan daerah, BUMD, perubahan perda retribusi jasa dan usaha serta penyiaran lokal radio.
Dalam pembentukan jumlah pansus, mayoritas berjumlah sembilan hingga sepuluh orang. Sementara itu, menurut peraturan ditetapkan kurang lebih sesuai dengan jumlah anggota di tiap komisi atau tidak lebih dari 15 orang.
Hal tersebut memicu perdebatan, Muhammad Hotib misalnya. Ia menilai, penetapan jumlah pansus tersebut tidak sesuai. Sebab, jumlah anggota di tiap komisi saat ini antara 11 hingga 12 orang anggota, sehingga angka 9-10 dinilai masih kurang.
"Pembentukan pansus masih belum memenuhi batas minimal. Sehingga perlu ditambahkan agar bisa sesuai,"ucapnya memulai interupsi, Rabu (02/09/2020).
Sementara itu, anggota lain yakni Fadhur Rosi dan Nur Hasan menilai penetapan pansus telah sesuai. Sebab, angka 9-10 telah mendekati jumlah tiap komisi. Tak hanya itu, narasi dalam peraturan tak menyebutkan jumlah pasti.
"Kan di peraturan itu hanya menyebut kurang lebih. Sehingga fleksibel tidak wajib 12," ucap keduanya.
Meski interupsi dari kedua pihak saling menyerang, namun rapat tetap dilanjutkan dan penetapan jumlah tersebut disepakati.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan sekaligus ketua sidang, Fatkurrahman mengatakan penetapan jumlah tersebut cukup sesuai. Sehingga, pansus dari empat Raperda tersebut bisa ditetapkan dan dilanjutkan.
"Interupsi itu wajar dari setiap musyawarah, dan hasilnya ini juga sesuai dan disepakati. Jadi tidak ada masalah," tegasnya. (Yis/red)