Foto: Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhany Rahadian Basuki
Foto: Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhany Rahadian Basuki
MEMOonline.co.id, Sumenep - Beberapa waktu lalu penyidik Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura telah melimpahkan berkas perkara kasus beras oplosan ke Kejaksaan Negeri setempat. Setelah berulang kali dilakukan perbaikan, kini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).
Pilkada Sumenep 2020Melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhany Rahadian Basuki menerangkan, pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
"Berkas sudah lama dikirim," terangnya. Senin (31/8/20).
Ironisnya, meski berkas sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap, hingga kini tersangka dari kasus tersebut berikut barang buktinya (BB) belum diserahkan ke Korp Adhiyaksa.
"Untuk pelimpahan tersangka dan BB masih harus koordinasi dengan jaksanya, nudah-mudahan bisa cepat," kelitnya.
Menurut pria berpangkat tiga buah balok emas dipundaknya itu, saat ditetapkan sebagai tersangka, Latifah sempat ditahan oleh pihak Kepolisian. Namun, karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas dinyatakan P21, tersangka akhirnya dilepaskan.
"Saat akan diserahkan ke Kejaksaan, Latifah akan dipanggil kembali oleh penyidik," tegasnya.
Awalnya, kasus ini bermula saat Polres Sumenep melakukan penggrebekan di Gudang Yudhatama Art Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, pada Rabu26 Februari lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras Bulog dengan beras lokal.
Parahnya, saat dilakukan pemeriksaan, rencananya beras oplos tersebut akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bahkan, pada saat pengrebekan itu Polisi juga menemukan satu truck beras oplosan yang sudah dikemas dalam karung cap Ikan Lele Super siap edar. (Zai/red)